| dc.description.abstract | Tesis ini meguraikan sengketa perbatasan merupakan tantangan utama dalam hubungan antar negara, terutama bagi negara-negara yang memiliki sejarah kolonialisme atau perbedaan interpretasi terhadap perjanjian internasional yang mengatur batas wilayah. Salah satu sengketa yang hingga kini belum terselesaikan adalah sengketa perbatasan antara Indonesia dan Timor-Leste di wilayah Naktuka, yang melibatkan perbedaan interpretasi terhadap batas wilayah yang diatur dalam perjanjian-perjanjian kolonial Lisbon 1859, Konvensi Den Haag 1904, dan Putusan Arbitrase 1914. Ketidakjelasan batas ini mengakibatkan wilayah tersebut berstatus zona netral dan memicu ketegangan geopolitik, sosial, dan ekonomi di kawasan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penentuan batas wilayah Naktuka dalam perspektif hukum internasional dan geopolitik, serta memberikan solusi alternatif untuk penyelesaian sengketa tersebut. Peneliti merumuskan, bagaimana penentuan batas wilayah Naktuka yang berkedudukan di antara Negara Indonesia dan Timor-Leste dalam perspektif hukum internasional dan geopolitik, bagaimana pengaturan batas wilayah Naktuka menurut hukum internasional. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Sumber bahan hukum primer meliputi Konvensi Den Haag No.10 Tahun 1940, Putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) Tahun 1914, Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag Tahun 1997, Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste 20 Mei Tahun 2002, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara,dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bahan hukum sekunder mencakup buku teks hukum,artikel jurnal, laporan penelitian, komentar dan analisis para ahli. Bahan hukum tertier kamus hukum dan ensiklopedia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa batas wilayah Naktuka berakar pada perjanjian kolonial antara Belanda dan Portugal, namun implementasinya di tingkat bilateral Indonesia dan Timor-Leste belum selesai secara penuh. Perjanjian Sementara 2005 menyelesaikan sekitar 96% dari garis batas darat, namun segmen Noel Besi-Citrana (Naktuka) masih pending akibat perbedaan interpretasi terhadap peta lama dan pergeseran alur sungai. Wilayah ini memiliki kepentingan geopolitik yang signifikan, karena menjadi jalur transportasi strategis dan berpotensi rawan penyelundupan dan konflik. Dalam konteks ini, kedua negara berpegang pada prinsip hukum internasional yang diatur dalam traktat kolonial, namun perbedaan persepsi mengenai batas alami sungai dan dinamika geomorfologi kontemporer menyebabkan ketegangan dalam penyelesaian sengketa. Pembahasan menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa wilayah Naktuka memerlukan pendekatan yang integratif, menggabungkan kepastian hukum internasional dengan pengakuan terhadap hak-hak adat dan kepentingan sosial-ekonomi masyarakat lokal. Pemerintah Indonesia mengedepankan prinsip uti possidetis juris, yang menganggap batas kolonial sebagai garis batas internasional, sementara Timor-Leste mendorong penyesuaian berdasarkan kondisi geografis kontemporer dan perubahan alur sungai. Selain itu, peran masyarakat lokal, terutama suku Atoni Pah Meto, juga sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan budaya lintas batas.
Kesimpulannya adalah bahwa meskipun perjanjian internasional telah memberikan dasar hukum yang cukup untuk penentuan batas, implementasi pada wilayah Naktuka masih terhambat oleh perbedaan interpretasi hukum dan kondisi geomorfologi yang berubah. Oleh karena itu, solusi yang diusulkan adalah memperkuat kerja sama pengelolaan sumber daya alam bersama di sepanjang sungai untuk menciptakan hubungan yang lebih stabil antara Indonesia dan Timor-Leste. Selain itu, pembangunan infrastruktur seperti bendungan, dapat menjadi alternatif solusi untuk mengurangi ketegangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan. Penyelesaian sengketa batas Naktuka memerlukan dialog yang lebih mendalam dan pendekatan yang lebih holistik, yang tidak hanya mengandalkan hukum internasional tetapi juga mempertimbangkan kepentingan sosial dan budaya masyarakat lokal.
Kata Kunci : Penetuan Batas Wilayah, Hukum Internasional, Geopolitik. | en_US |