| dc.description.abstract | Tesis ini meguraikan Pembagian harta warisan yang merupakan masalah sosial yang sangat erat kaitannya dengan struktur kekeluargaan dan budaya masyarakat. Di Timor-Leste, terutama di Sub-Distrik Metinaro, Kota Dili, sistem pembagian warisan masih sangat dipengaruhi oleh norma patrilineal yang sudah mengakar kuat. Dalam sistem ini, hak waris hanya diberikan kepada anak laki-laki, khususnya anak laki-laki tertua, sebagai penerus garis keturunan keluarga dan pemegang tanggung jawab terhadap harta warisan keluarga. Pembagian warisan ini bukan hanya mengenai kepemilikan material, tetapi juga membawa makna simbolis terkait status sosial dan kedudukan keluarga dalam masyarakat. Meskipun hukum nasional (Pasal 1888 KUHP Timor-Leste), dan nilai-nilai modern, dalam praktiknya, ketidaksetaraan gender dalam pembagian warisan masih sangat terasa, khususnya bagi perempuan yang sering kali terpinggirkan.
Dirumuskan dalam penelitian ini meliputi tiga poin utama: pertama, bagaimana praktik pembagian harta warisan dalam masyarakat patrilineal di Sub-Distrik Metinaro? Kedua, siapa saja yang memiliki hak mewarisi dalam struktur keluarga patrilineal tersebut? Ketiga, apa hambatan yang ada dan upaya untuk mengatasi ketidaksetaraan dalam pembagian harta warisan di Metinaro? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis, yang bertujuan menganalisis sistem pembagian warisan dalam masyarakat patrilineal di Metinaro. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tiga teknik pengumpulan data, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan kepala adat, kepala desa, dan masyarakat setempat, sementara data sekunder diperoleh melalui kajian literatur Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste 20 Mei Tahun 2002. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Timor-Leste Nomor 10 Tahun 2011 dan warisan adat dan hukum positif di Timor-Leste.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta warisan di Sub-Distrik Metinaro sangat dipengaruhi oleh norma patrilineal yang mengutamakan anak laki-laki sebagai penerima utama warisan. Dalam praktiknya, anak laki-laki tertua dianggap sebagai pewaris utama, sementara perempuan, meskipun memiliki ikatan darah yang sama erat dengan pewaris, hampir selalu terpinggirkan. Pengecualian terjadi hanya dalam kondisi tertentu, misalnya ketika tidak ada saudara laki-laki atau penerus laki-laki dalam keluarga. Meskipun demikian, perubahan dalam praktik warisan mulai terjadi, terutama di kalangan keluarga yang lebih modern, di mana perempuan mulai mendapatkan hak waris yang lebih besar, meskipun hal ini masih sangat jarang. Hambatan utama dalam pembagian harta warisan adalah ketidaksetaraan gender yang sudah mengakar dalam norma sosial dan budaya, serta ketidaktahuan perempuan terhadap hak-hak hukum mereka dalam pembagian warisan. Resistensi terhadap perubahan masih kuat, terutama di kalangan kelompok tradisional yang merasa bahwa perubahan ini dapat merusak nilai-nilai budaya. Namun, terdapat ruang untuk perubahan, terutama melalui pendidikan dan pemberdayaan perempuan, serta dialog antargenerasi yang konstruktif.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun ada ruang fleksibilitas dalam sistem warisan patrilineal di Metinaro, norma yang mengutamakan laki-laki tetap mendominasi. Untuk mengatasi ketidaksetaraan ini, perlu dilakukan peningkatan literasi hukum perempuan, dialog antara generasi tua dan muda, serta pengakuan yang lebih besar terhadap hak waris perempuan dalam sistem hukum nasional. Pemerintah daerah dan tokoh adat harus berperan aktif dalam mendorong perubahan menuju sistem pewarisan yang lebih inklusif dan adil, yang tetap menghormati kearifan lokal.
Kata Kunci: Pembagian Harta Warisan, Patrilineal, Ketidaksetaraan Gender, Hukum Adat. | en_US |