| dc.description.abstract | Waris merupakan perpindahan sesuatu dari seseoang kepada orang lain, dalam islam semua diatur mulai dari pembagian,syarat-syarat waris hingga yyang membatalkan waris. Salah satu penyebab terputusnya wars menurut Kompilasi Hukum Islam Adalah berbeda Agama, dari latar belakang tersebut penulis mengangkat judul pembagian waris yang berbeda agama. Rumusan masalah yang saya angkat Adalah, bagaimana ketentuan Kompilasi hukum islam (KHI) mengatur pembagian harta warisan antara pewaris dan ahli waris yang berbeda agama ?, bagaimana praktik hakim pengadilan Agama dalam menetapkan perkarawaris antara pewaris dan ahli waris yang berbeda agama sesuai dengan penetapan nomor 336/pdt.p/p2025/PA.Mlg?, bagaimana implikasi hukum pembagian harta pewaris yang berbeda agama dengan ahli waris terhadap kompilasi hukum islam (KHI).
Metode penelitian yang digunakan Adalah jenis penelitian yuridis Normatif, dengan pendekatan studi Pustaka. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data skunder. Analisis data yang digunanakan Adalah analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat ditarik Kesimpulan, bahwa pembagian waris bagi non muslim tidak bisa dilakukan, karena ketentuan KHI sudah sangat jelas bahwa Non muslim tidak berhak menjadi ahli waris, dalam praktiknya pemohon ditolak dalam penambahan ahli waris, namun di kabulkannya hanya wasiat wajibah, sedangkan implikasi bagi Kompilasi hukum islam (KHI) yakni sama-sama tidak saling mewaris, yang mana sudah disebutkan dalam KHI.
Kata Kunci: Harta Waris, Pembatal Waris | en_US |