| dc.description.abstract | Tesis ini meguraikan Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak sangat serius terhadap perkembangan fisik, psikologis, dan sosial anak. Meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi seperti UU Perlindungan Anak, UU SPPA, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), implementasi hukum di tingkat daerah masih menghadapi banyak kendala, termasuk lemahnya perlindungan korban, kurangnya fasilitas ramah anak, serta terbatasnya sumber daya manusia yang terlatih. Di wilayah hukum Polres Batu, kasus kekerasan seksual terhadap anak cenderung meningkat tiap tahun, dengan total 184 perkara kekerasan perempuan dan anak selama enam tahun terakhir, dan 55 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Dominasi kasus persetubuhan dan pencabulan menunjukkan bahwa anak berada pada posisi sangat rentan terhadap kekerasan seksual baik oleh pelaku dewasa maupun pelaku sebaya. Kompleksitas persoalan tersebut memperlihatkan urgensi penelitian terhadap mekanisme penanganan perkara di tingkat kepolisian, hambatan yang muncul, serta upaya yang dilakukan untuk menjamin perlindungan terbaik bagi korban anak. Permasalah dalam penelitian ini, bagaimana proses penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Polres Batu, apa saja hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut, dan bagaimana upaya Polres Batu dalam mengatasi hambatan guna memastikan perlindungan optimal bagi korban anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiolegal, yaitu memadukan studi kepustakaan dengan temuan lapangan melalui observasi, wawancara dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta dokumentasi terkait kasus. Data primer diperoleh dari wawancara dengan penyidik Polres Batu dan pemeriksaan langsung di Unit PPA, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, laporan tahunan, dan dokumen resmi kepolisian. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif-kuantitatif dengan menekankan pola temuan lapangan berdasarkan angka kasus serta narasi empiris dari para aparat penegak hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Batu telah melaksanakan penanganan perkara sesuai ketentuan KUHAP, UU Perlindungan Anak, UU SPPA, dan UU TPKS melalui tahapan sistematis mulai penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, visum et repertum, pelimpahan berkas, hingga persidangan. Polres Batu memiliki Unit PPA yang dibekali pelatihan penanganan ramah anak dan menyediakan ruang ramah anak untuk pemeriksaan korban. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan struktural, teknis, dan kultural. Hambatan utama yang ditemukan mencakup keterbatasan jumlah penyidik terlatih, minimnya tenaga psikolog, kesulitan pembuktian karena bukti fisik terbatas, tekanan sosial dan keluarga yang menghambat pelaporan, proses hukum yang panjang, rendahnya literasi masyarakat tentang kekerasan seksual, dan koordinasi antarlembaga yang belum optimal. Hambatan-hambatan tersebut berdampak pada belum maksimalnya perlindungan terhadap korban, termasuk potensi reviktimisasi selama proses pemeriksaan dan persidangan.
Upaya Polres Batu dalam mengatasi hambatan dilakukan melalui peningkatan kapasitas penyidik, penguatan mekanisme pembuktian dan dokumentasi, perbaikan koordinasi dengan tenaga medis, psikolog, LPSK, dan P2TP2A, penyediaan fasilitas ramah anak, penyuluhan hukum kepada masyarakat, serta percepatan alur penanganan perkara agar pemeriksaan anak tidak berulang dan tidak menambah beban psikologis korban. Polres Batu juga mendorong pembentukan jejaring rujukan terpadu untuk memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan, psikologis, dan dukungan sosial sejak awal pelaporan.
Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa meskipun Polres Batu telah melaksanakan penanganan perkara sesuai regulasi, pelaksanaannya masih belum sepenuhnya ideal karena berbagai hambatan struktural, teknis, dan sosial. Oleh karena itu, Polres Batu perlu meningkatkan kapasitas penyidik, memperkuat layanan pendampingan korban, memperbaiki koordinasi antarinstansi, serta memperluas program penyuluhan masyarakat. Saran penelitian diarahkan kepada Polres Batu, pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, serta peneliti selanjutnya agar sistem perlindungan anak dalam kasus kekerasan seksual dapat ditingkatkan secara komprehensif, terintegrasi, dan berbasis kepentingan terbaik bagi anak.
Kata Kunci: Tindan Pidana, Kekerasan Seksual, Anak | en_US |