Show simple item record

dc.contributor.authorAnggraini, Yeni Fera
dc.date.accessioned2026-07-29T02:45:11Z
dc.date.available2026-07-29T02:45:11Z
dc.date.issued2025-11-27
dc.identifier.urihttps://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13914
dc.description.abstractTesis ini meguraikan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum dan efektivitas pembentukan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Proses pembentukan APBDes sebagai bagian dari pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel merupakan elemen penting dalam pemerintahan desa yang mencerminkan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, pelaksanaan APBDes sering kali menemui berbagai tantangan yang memengaruhi efektivitas kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis-empiris dengan metode sosio-legal, yang menggabungkan analisis teks hukum dengan dinamika sosial dan budaya yang ada di desa. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa, serta observasi dan dokumentasi terkait pelaksanaan APBDes di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Perdes tentang APBDes di Kecamatan Kanigoro sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Proses pembentukan APBDes melibatkan partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa, yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan gotong royong. Namun, terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaannya, seperti keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa dan kurangnya pemahaman mendalam tentang regulasi yang ada, baik dari perangkat desa maupun masyarakat. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa masih menjadi kendala utama, yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa. Efektivitas penerapan Perdes tentang APBDes di Kecamatan Kanigoro dapat dikatakan masih belum optimal. Meskipun beberapa program infrastruktur, seperti pembangunan jalan dan sarana air bersih, berhasil dilaksanakan, namun keterlambatan dalam penetapan Perdes dan ketidaksesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan pelaksanaannya masih menjadi masalah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun politik hukum dalam pembentukan Perdes APBDes di Kecamatan Kanigoro sudah mencerminkan asas desentralisasi dan otonomi desa, implementasi dan pengelolaannya masih menemui kendala yang mempengaruhi efektivitasnya. Peningkatan kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan anggaran dan penguatan transparansi serta partisipasi masyarakat perlu diperhatikan agar APBDes dapat lebih efektif dalam mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pemerintah desa diharapkan untuk memperkuat mekanisme pengawasan, melibatkan masyarakat lebih aktif, dan memberikan pelatihan yang lebih mendalam bagi perangkat desa dalam menyusun dan melaksanakan APBDes. Kata kunci: Politik Hukum, APBDes, Kepatuhan Hukum, Peraturan Desa, Efektivitas.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPolitik Hukumen_US
dc.subjectAPBDesen_US
dc.subjectKepatuhan Hukumen_US
dc.subjectPeraturan Desaen_US
dc.subjectEfektivitasen_US
dc.titlePolitik Hukum Dan Kepatuhan Terhadap Hukum Positif Dalam Pembentukan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Apbdes) Di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitaren_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang