| dc.description.abstract | Penelitian tentang Politik Hukum Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Di Kota Probolinggo Tahun 2024, berangkat dari permasalahan (1) Bagaimana politik hukum pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah di Kota Probolinggo menurut Undang-Undang Nomor 10 T ahun 2 0 1 6 ten tan g perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota? (2) Bagaimanakah implementasi pemilihan Kepala Daerah di Kota Probolinggo Tahun 2024?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Kota Probolinggo menurut Undang-Undang Nomor 1 0 Tah un 20 16 te n tan g perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang dilakukan secara serentak pada tahun 2024, sejatinya merupakan upaya untuk menciptakan local accountability, political equity dan local responsiveness. Demokratisasi di tingkat lokal terkait erat dengan tingkat partisipasi, dan relasi kuasa yang dibangun atas dasar pelaksanaan azas kedaulatan rakyat. Hasil pilkada serentak diharapkan mampu menghantarkan masyarakat pada kondisi sosial, politik dan ekonomi yang lebih baik. Karena pilkada yang baik akan melahirkan pemerintahan yang baik. Pilkada yang diselenggarakan secara lebih profesional, demokratis, akan memberikan dampak nyata terhadap perubahan politik. (2) Implementasi Pemilihan Kepala Daerah di Kota Probolinggo Tahun 2024, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam implementasinya, pendaftaran pasangan calon walikota dan calon wakil walikota oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat kabupaten/kota disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat provinsi. Pendaftaran dan prosesi selanjutnya dilakukan oleh KPU Kota Probolinggo sesuai peraturan yang berlaku (Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020).
Kata Kunci: Politik Hukum, Pemilihan Kepala Daerah. | en_US |