Show simple item record

dc.contributor.authorKholisah, Nur
dc.date.accessioned2026-07-29T03:24:49Z
dc.date.available2026-07-29T03:24:49Z
dc.date.issued2025-09-19
dc.identifier.urihttps://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13919
dc.description.abstractPenelitian tentang Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Penyalah-gunaan Komputer, berangkat dari permasalahan: (1) bagaimana kebijakan hukum pidana pada saat ini dalam penanggulangan penyalahgunaan komputer?, (2) bagaimana kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan penyalahgunaan komputer di masa mendatang ? Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran mengenai kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan penyalahgunaan komputer pada saat ini. Disamping itu juga, untuk mendapatkan gambaran serta memberikan sumbangan pemikiran mengenai kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang dalam menanggulangi penyalahgunaan komputer. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, sumber utamanya adalah bahan-bahan hukum. Sedangkan analisisnya menggunakan metode deskriptif kualitatif dan deskriptif komparatif untuk mendapatkan gambaran mengenai masalah yang akan diteliti yaitu kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan penyalahgunaan komputer untuk masa ini dan masa yang akan datang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan penyalahgunaan komputer di Indonesia pada saat ini dengan menggunakan hukum positif yang ada di Indonesia yaitu KUHP dan berbagai sumber hukum pidana yang ada, melalui metode penafsiran, pengembangan sistem dokumentasi dan informasi hukum, pengembangan sistem jurisprudensi tetap dan pengembangan sumber daya manusia (aparat penegak hukum). Disamping itu penanggulangan penyalahgunaan komputer di Indonesia pada saat yang akan datang perlu adanya kebijakan hukum pidana di bidang legislatif khususnya penyalahgunaan komputer yaitu dengan merancang rumusan perbuatan dan sanksi pidana yang sesuai dengan karakteristik penyalahgunaan komputer yang khas tersebut. Model pengaturan yang ditetapkan dalam KUHP Konsep 2004-2005 dipandang paling sesuai di Indonesia. Namun dalam pasal 199, 200, 201, 202 dan 203 KUHP pada Konsep 2004-2005 masih perlu disempurnakan dan dikembangkan lagi sehingga menjangkau seluruh aspek perbuatan penyalahgunaan komputer termasuk sanksi minimal. Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Penyalahgunaan Komputeren_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKebijakan Hukum Pidanaen_US
dc.subjectPenyalahgunaan Komputeren_US
dc.titleKebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputeren_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang