| dc.description.abstract | Penyidikan tindak pidana korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi merupakan tahapan penting untuk mencari dan menemukan kebenaran materil. Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan extraordinary crime yang berdampak luas terhadap kehidupan bangsa dan negara. Korupsi tidak hanya merugikan perekonomian, tetapi juga melemahkan tatanan politik, sosial, budaya, dan moral masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penyidikan, serta merumuskan upaya perbaikan yang dilakukan guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang dilaksanakan dengan terjun langsung ke lapangan. Pendekatan penelitian yang digunakan yuridis sosiologis dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian data primer dan data sekunder. Data diperoleh melalui wawancara dan observasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan data primer dan sekunder untuk menggambarkan kondisi faktual pelaksanaan penyidikan.
Hasil penelitian menunjukan, pertama pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, penyidikan dilaksanakan secara sistematis hal tersebut terlihat dari dimulai penerimaan laporan masyarakat, penyelidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas perkara (P-21). Selanjutnya penyidik melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan, KPK, dan lembaga pengawas seperti BPK, BPKP, Inspektorat dilakukan secara simultan dalam memastikan terangnnya tindak pidana korupsi. Kedua, penyidikan menghadapi hambatan internal keterbatasan sumber daya manusia (SDM) penyidik dan kurangnya peralatan forensik digital. Hambatan eksternal seperti keterlambatan audit investigatif dari lembaga pengawas dan kesulitan menghadirkan saksi di luar wilayah. Ketiga, upaya yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi untuk mengatasi hambatan tersebut meliputi upaya struktural, dilakukan dengan memperkuat kerja sama antar lembaga penegak hukum melalui pelatihan bersama dengan KPK, BPK, dan BPKP, serta memperbanyak forum koordinasi lintas instansi.
Kata Kunci : Penyidikan, Tindak Pidana Korupsi, Ditreskrimsus Polda Jambi | en_US |