| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas tentang Sistem Pembagian Harta Gono-Gini Terhadap Keluarga Poligami Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata. Dalam hal ini, Poligami adalah praktik pernikahan seorang laki-laki dengan lebih dari satu istri secara bersamaan. Praktik ini masih diperbolehkan dalam beberapa negara, termasuk Indonesia, walaupun perdebatan mengenai dampak dan konsekuensinya terus berlangsung, dan salah satu isu yang sering muncul dalam keluarga poligami adalah pembagian harta bersama atau harta gono-gini.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah Bagaimana pengaturan harta gono gini bagi keluarga poligami menurut Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata. Bagaimana sistem pembagian gono gini kepada istri yang dipoligami menurut Kompilaasi Hukum Islam dan KUH Perdata
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach ) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data melalui studi pustaka dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum yang ada dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian ini Pengaturan harta gono-gini bagi umat Islam diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 94 Ayat (1). Untuk non-Islam, diatur dalam KUHPerdata, khususnya Pasal 128.
Kata Kunci: Poligami, Harta bersama, Kompilasi Hukum Islam, KUH Perdata, Keadilan | en_US |