| dc.description.abstract | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 hadir dengan tujuan untuk menciptakan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan namun dalam Penataan ruang di kawasan padat seperti Kayutangan menjadi sangat mendesak, mengingat berbagai permasalahan yang muncul akibat ketidak teraturan yang terjadi. Salah satu tantangan utama adalah terbatasnya lahan, yang sebagian besar telah dimiliki oleh masyarakat. Hal ini menyulitkan pelaksanaan penataan ruang yang ideal Penelitian ini menggunakan Evaluasi Kebijakan Dari Stufflebeam & Coryn (2014) yang menilai dengan indikatornya yang Meliputi Conteks, Input, Proses, dan Produk.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan kualitataif dengan jenis deskriptif, yang memberikan gambaran mengenai permasalahan yang dihadapi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kebijakan Perda No 6 Tahun 2022 dalam Penataan Tata Ruang Kayutangan dengan menggunakan Teori Evaluasi Kebijakan Stufflebeam & Coryn.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan perda no 6 tahun 2022 tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan rencana program dapat dilihat dari penataannya dari perbaikan trotoar, penyediaan fasilitas pejalan kaki yang lebih baikdan menarik serta membantu perekonomian warga sekitar setelah kampungnya diubah menjadi kampung wisata
Tantangan yang dihadapi dari program tersebut meliputi kurangnya lahan untuk parkir sering terjadi kemacetan, banyaknya lahan milik masyarakat, tidak tersedianya tempat untuk PKL. Dengan memastikan kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan penataan tata ruang di kawasan padat.
Dapat disimpulkan dari penelitian ini bahwa penataan ruang sangatlah penting dalam pengelolaan kawasan padat di kayutangan. Dengan adanya kerjasama oleh semua pihak, maka diaharapkan bisa melakukan penataan ulang agar bisa tertata dengan rapi dan bermanfaat bagi masyarakat.
KATA KUNCI: Evaluasi Kebijakan, Tata Ruang, Kawasan Padat Kayutangan | en_US |