| dc.description.abstract | Permasalahan banjir dan genangan masih menjadi persoalan di Kota Malang meskipun Pemerintah Kota Malang telah melaksanakan program rehabilitasi drainase di berbagai lokasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan rehabilitasi drainase tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh implementasi kebijakan pada aspek nonteknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan rehabilitasi drainase sebagai salah satu upaya pengendalian banjir di Kota Malang berdasarkan aspek kelembagaan, manajemen pembangunan, keuangan, peran masyarakat dan swasta, serta hukum. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap informan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data diuji menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan rehabilitasi drainase di Kota Malang secara umum telah berjalan cukup baik, ditunjukkan oleh tersedianya struktur kelembagaan yang jelas, koordinasi antarinstansi yang berjalan, dokumen perencanaan berupa Masterplan Drainase Kota Malang Tahun 2022–2028, penerapan standar operasional prosedur, serta dukungan pembiayaan melalui APBD, Musrenbang, dan Pokok Pikiran DPRD. Partisipasi masyarakat juga mulai terlihat melalui pelaporan genangan dan usulan pembangunan drainase. Namun, implementasi masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, kebutuhan anggaran yang besar, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga saluran drainase, keterbatasan keterlibatan pihak swasta, serta permasalahan koordinasi dan kewenangan lintas wilayah antara Kota Malang dan Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan rehabilitasi drainase sebagai salah satu upaya pengendalian banjir di Kota Malang telah memenuhi sebagian besar indikator nonteknis penyelenggaraan sistem drainase sehingga dapat dikategorikan cukup baik, namun belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan koordinasi lintas instansi dan lintas daerah, optimalisasi pembiayaan, peningkatan partisipasi masyarakat dan swasta, serta penguatan regulasi agar pelaksanaan rehabilitasi drainase mampu mendukung pengendalian banjir secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Kata Kunci: implementasi kebijakan; rehabilitasi drainase; pengendalian banjir; sistem drainase perkotaan; DPUPRPKP Kota Malang. | en_US |