Ilegal Loging Yang Mengakibatkan Kerusakan Hutan Di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragirihilir (Inhil) Riau Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan penebangan hutan liar di Desa Pungkat Kec. Gaung Kabupaten Indragirihilir Riau. Dimana di desa tersebut terdapat suatu perusahaan yang bernama PT. SAL. Berkenaan dengan kehadiran PT SAL, ratusan warga Pangkat protes. Mereka meminta perusahaan menghentikan aktivitasnya dan menyelesaikan masalah dengan warga terlebih dahulu. Namun, tidak ada tanggapan positif dari perusahaan. Selain menyebabkan hilangnya lahan perkebunan mereka, kehadiran perusahaan juga menyebabkan kualitas tanaman kelapa menurun. Hal ini dikarenakan pembangunan saluran PT SAL yang tidak dikelola dengan baik menjadikan air sungai sebagai sumber irigasi bagi perkebunan kelapa dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kronologi permasalahan Ilegal Loging yang mengakibatkan kerusakan hutan di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragirihilir (Inhil) Riau dan mendeskripsikan dan memahami bentuk penegakkan hukum pada kasus lahan masyarakat menjadi rusak akibat suatu perusahaan yang menebang hutan lewat dan masuk ke perkebunan masyarakat di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragirihilir (Inhil) Riau. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris.
Adapun hasil penelitian dan pembahasan ditemukan bahwa PT. SAL secara administratif perizinan masih belum jelas dan kritik penolakan warga Desa Pungkat tidak diharaukan bahkan hasil kesepakatan saat musyawarah pun tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Hal ini lah yang menjadi penyebab warga Desa Pungkat bertindak membakar alat berat milik PT. SAL. Selain daripada itu, PT. SAL telah melakukan suatu penebangan hutan di luar area perizinannya, sehinnga tindakan perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penebangan hutan secara liar.
Dalam penelitian ini ditemukan bahwa kendala-kendala yang menyebabkan permasalahan di Desa Pungkat tidak usai adalah tidak efektifnya koordinasi antar instansi, pengawasan yang lemah dan minimnya anggaran dalam menegakkan para pelaku penebang hutan liar. Langkah-langkah dalam menangani permasalah tersebut dapat berupa tindakan deteksi, tindakan preventif dan tindakan represif.