Status Kepemilikantanah Masyarakat Di Kawasan Tanah Makam Auliya Ki Ageng Gribig Kelurahan Madyopuro Sebagai Destinasi Wisata Religi Ziarah

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Susilowati, Endang
dc.date.accessioned 2022-07-14T02:51:47Z
dc.date.available 2022-07-14T02:51:47Z
dc.date.issued 2021-12-28
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4281
dc.description.abstract Pada skripsi ini penulis mengangkat kepada permasalahan status kepemilikan tanah masyarakat di kawasan tanah makam auliya Ki Ageng Gribig sebagai destinasi wisata religi ziarah. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh rasa penasaran peniliti akan status kepemilikan tanah yang berada di sekitar makam Ki Ageng Gribig yang telah menjadi sebuah destinasi wisata religi ziarah. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana status kepemilikan hak atas tanah dikawasan makam ki ageng gribig kelurahan madyopuro? 2. Bagaimana prosedur pendaftaran tanah oleh masyarakat sekitar makam ki ageng gribig kelurahan madyopuro sebagai destinasi religi ziarah ? Penilitian ini merupakan penilitian hukum yuridis empiris dengan mengunakan pendekatan yuridis sosiologis mengenai lokasi penilitian, dan teknik sempling, sumber data, teknik pengumpulan data, teknik analisa data. Jenis dan sumber data primer dan data sekunder. Selanjutnya teknik pengumpulan data ialah melalui wawancara, dokumentasi dan observasi status tanah masyarakat. Berikutnya teknik analisa data setelah data terkumpul maka data yang telah ada dikumpulkan dan dianalis secara kualitatif. Hasil penilitian ini menunjukan bahwa, status kepemilikan hak atas tanah disekitar kawasan Ki Ageng Gribig hampir secara keseluruhan sudah bersertifikat hak milik yang mana hak milik memiliki sifat turun temurun, terkuat dan terpenuh sebagai salah satu alat bukti yang kuat. Ketika terjadinya peristiwa pembangunan kota yang berdampak kepada masyarakat sekitar kawasan Ki Ageng Gribig sudah mempunyai kekuatan hukum hak atas tanah. Pendaftaran tanah masyarakat disekitar kawasan makam Ki Ageng Gribig dengan menggunakan pendaftaran sporadik ialah pendaftaran secara individual sedangkan pendaftaran sistematis ialah pendaftaran tanah yang fasilitatornya adalah pemerintah dalam hal ini pendaftarn sistematsis di kawasan sekitar ki ageng gribig telah diselenggarakan oleh pemerintah pada tahun 1987 yang dikenal dengan pemutihan atau disebut dengan nama Proyek Oprasi Nasional Agraria (PRONA) dan pada tahun 2018 dikenal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Status Kepemilikan Tanah en_US
dc.subject Tanah Makam Ki Ageng Gribig en_US
dc.title Status Kepemilikantanah Masyarakat Di Kawasan Tanah Makam Auliya Ki Ageng Gribig Kelurahan Madyopuro Sebagai Destinasi Wisata Religi Ziarah en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account