Akibat Hukum Atas Perbedaan Agama Suami Istri Yang Berlangsung Setelah Perkawinan
Abstract
Pada skripsi ini penulis mengangkat kepada permasalahan Akibat Hukum Atas Perbedaan Agama Suami Istri Yang Berlangsung Setelah Perkawinan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh rasa maraknya perkawinan beda agama yang terjadi di indonesia. Namun dalam undang-undang perkawinan mengenai perkawinan beda agama belum diatur secara mendetail.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana keabsahan perkawinan beda agama menurut undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan?
2. Bagaimana status keabsahan atas suami dan istri beda agama yang beda agama setelah perkawinan?
Penilitian ini merupakan penilitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum penelitian ini.
Hasil penilitian ini menunjukan bahwa, Keabsahan perkawinan di Indonesia dinilai dari hukum agama masing- masing mempelai. Terkait dengan hukum perkawinan beda agama, maka tergantung hukum agama masing-masing apakah membolehkannya atau tidak. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan merupakan suatu blanconorm yakni norma kosong yang menyerahkan keabsahan perkawinan pada sistem hukum lain yakni hukum agama. Jika agama mempelai tidak menghendaki adanya perkawinan beda agama maka perkawinan tidak dapat dilaksanakan, dan jika sudah dilaksanakan maka perkawinannya tidaklah sah.
Keabsahan suami istri yang salah satunya murtad dalam perspektif UUP pasal 2 ayat 1 yang saya pahami disini menyatakan bahwa tidak ada perkawinan diluar hukum agamanya dan kepercayaanya itu sehingga jika terjadi dalam sebuah perkawinan yang salah satunya berpindah agama maka akan terjadi ketidakcocokan antara kedua belah pihak yang akhirnya menyebabkan konflik dan perceraian. Salah satu alasan sebuah percerain ialah perbedaan agama karena keabsahannya sebuah perkawinan jika telah mengikuti hukum agama kepercayaan masing.