Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Apabila Terjadi Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Ardiansyah, Ahmad Rizki
dc.date.accessioned 2022-10-20T02:57:07Z
dc.date.available 2022-10-20T02:57:07Z
dc.date.issued 2021-07-24
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5614
dc.description.abstract Penelitian tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Apabila Terjadi Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, mengangkat permasalahan (1) Mengapa perusahaan industri menengah kecil tidak mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal ? (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen muslim manakala terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukumnya meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan uraian pada bab sebelumnya, maka dapat diambil beberapa kesimpulan yakni (1) perusahaan industri menengah kecil tidak mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal, disebabkan karena beberapa hal, yaitu: (a) Tidak mengetahui adanya peraturan yang mewajibkan untuk sertifikasi halal; (b). Dokumen pengurusannya ribet; (c). Membuang waktu dan tenaga; (d). Dikenakan biaya pengurusan sertifikasi halal. Adapun bentuk perlindungan hukum bagi konsumen muslim manakala terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, meliputi: (a). Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan terhadap pangan; (b). Penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (c). Diterbitkan pula peraturan tentang label dan iklan pangan. Upaya perlindungan bagi konsumen muslim dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan produk halal ini, dapat ditempuh melalui pengadilan atau diselaikan diluar pengadilan. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perlindungan Hukum Konsumen en_US
dc.subject Produk Halal en_US
dc.title Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Apabila Terjadi Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account