Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Korban Malpraktek Medis dalam Perspektif Hukum Perdata Kata Kunci : Kerugian Pasien, Perlindungan Pasien, Tanggungjawab Tenaga/ Petugas Medis (Dokter) dan Penyedia Layanan Kesehatan, Malpraktek
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.
Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Korban Malpraktek Medis dalam Perspektif Hukum Perdata Kata Kunci : Kerugian Pasien, Perlindungan Pasien, Tanggungjawab Tenaga/ Petugas Medis (Dokter) dan Penyedia Layanan Kesehatan, Malpraktek
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggungjawab layanan Kesehatan atau RS terhadap pasien korban malpraktek medis, perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen jasa di bidang pelayanan medis, dan perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen jasa di bidang pelayanan medis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif atau hukum kepustakaan (library research). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa 1) Bentuk pengaturan terhadap tenaga medis yang melakukan malapraktik diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam Pasal 58 ayat (1) Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang membahas ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan dan atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan; 2) Bentuk bentuk penyimpangan perjanjian antara dokter dengan pasien yang dapat merugikan pasien adalah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dokter. Kerugian yang diderita pasien dapat berupa kerugian materiil maupun inmateriil; dan 3) 3. Pertanggung jawaban perdata terhadap tenaga medis yaitu harus dari perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan tanggung jawab RS terkait vicarious liability ketentuan pasal 1367 KUHPerdata.