Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (Gtra) Dalam Upaya Mengatasi Konflik Pertanahan Di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Lestari, Krisma Dwi
dc.date.accessioned 2023-03-28T03:00:40Z
dc.date.available 2023-03-28T03:00:40Z
dc.date.issued 2022-12-30
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6812
dc.description.abstract Gugus Tugas Refroma Agraria merupakan Tim yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Tim GTRA memiliki peran penting dalam upaya mengatasi permasalahan agraria guna mengatasi reforma agraria. Sehingga penulis ingin mengetahui peran GTRA dalam upaya mengatasi konflik pertanahan, mengetahui hambatan GTRA dalam upaya mengatasi konflik pertanahan dan mengetahui upaya GTRA mengatasi hambatan dalam upaya mengatasi konflik pertanahan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis empiris dan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu wawancara dengan Tim GTRA di kantor ATR/BPN Kantah Kab. Malang, bahan hukum skunder berupa Peraturan perundang-undangan dan SK MENLHK. Hasil penelitian mengenai peran gugus tugas reforma agraria dalam upaya mengatasi konflik pertanahan di Desa Tambakrejo yaitu mengkoordinasikan penyediaan TORA, memberikan usulan dan rekomendasi tanah sebagai TORA, mengkoordinasikan dan menfasilitasi penyelesaian konflik tanah dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data sebagai tindak lanjut proses penyelesain konflik pertanahan berdasarkan Perpres No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Hambatan Tim GTRA dalam upaya mengatasi konflik pertanahan di Desa Tambakrejo yaitu adanya SK yang dikeluarkan oleh MENLHK tidak sesuai dengan keperuntukannya, kurangnya koordinasi antara Tim GTRA dengan lintas sektor OPD, dan kurang mendukungnya akses jalan. Upaya mengatasi hambatan dengan dilakukannya koordinasi secara berkala oleh tim GTRA dengan Pihak Dinas Pertanahan, Sekretaris Daerah, Perhutani, dan Kantor ATR/BPN Kantah Kab. Malang terkait dengan pelepasan Kawasan Hutan Produksi. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Reforma Agraria en_US
dc.subject Konflik tanah en_US
dc.title Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (Gtra) Dalam Upaya Mengatasi Konflik Pertanahan Di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account