Perlindungan Hak-Hak Tersangka Error In Persona Dalam Tahap Penyidikan

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Fitria, Nofita Indah
dc.date.accessioned 2023-03-28T03:17:21Z
dc.date.available 2023-03-28T03:17:21Z
dc.date.issued 2023-01-14
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6829
dc.description.abstract Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Perlindungan Hak hak Tersangka Error In Persona dalam Tahap Penyidikan. Pemilihan judul tersebut dilatarbelakangi oleh masih banyak ditemuinya peristiwa error in persona atau yang biasa kita kenal dengan istilah salah tangkap. Dalam rentang waktu 2018- 2019, menurut catatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) setidaknya terdapat 51 kasus salah tangkap (error in persona) di Indonesia. Sedangkan, menurut catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dalam rentang waktu 2018-2019 terdapat 7 kasus salah tangkap (error in persona). Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana bentuk perlindungan terhadap hak-hak tersangka error in persona dalam tahap penyidikan? (2) Bagaimana keabsahan penyidikan terhadap tersangka error in persona? dan (3) Bagaimana pertanggungjawaban penyidik apabila ada tersangka error in persona dalam tahap penyidikan? Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan oleh penulis pada penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini ialah teknik library research (studi pustaka). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah analisis deskriptif. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa: (1) Secara umum bentuk perlindungan terhadap hak-hak tersangka dapat dikelompokkan menjadi 4 macam, antara lain: hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan, hak untuk melakukan pembelaan, hak tersangka selama berada dalam masa penahanan, dan hak tersangka untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi; (2) Dalam hal terjadinya peristiwa error in persona, penyidikan terhadap tersangka error in persona tidak dapat diakui keabsahannya, karena dalam peristiwa error in persona seseorang tidak patut untuk ditetapkan menjadi tersangka karena ia bukan merupakan pelaku tindak pidana. Sehingga oleh karenanya, penyidik harus menghentikan penyidikan terhadap tersangka error in persona; (3) Pada umumnya bentuk pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh penyidik apabila ada tersangka error in persona dalam tahap penyidikan ada 3 macam, antara lain: pertanggungjawaban pidana, perdata, administratif dan disiplin. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perlindungan Hak en_US
dc.subject Tersangka Error In Persona en_US
dc.title Perlindungan Hak-Hak Tersangka Error In Persona Dalam Tahap Penyidikan en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account