Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Civilian Yang Terdampak Konflik Bersenjata Antara Rusia Dan Ukraina

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Qudsiyah, Nadia Maulidatul
dc.date.accessioned 2023-03-28T04:02:20Z
dc.date.available 2023-03-28T04:02:20Z
dc.date.issued 2023-01-14
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6865
dc.description.abstract Pada skripsi ini, penulis mengangkat Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warga Yang Terdampak Konflik Antara Rusia Dan Ukraina. Pilihan tema tersebut, dilatarbelakangi oleh dampak kemanusiaan yang terjadi akibat Konflik Bersenjata Rusia dan Ukraina, seperti kehilangan rumah, bangunan, harta, serta jiwa. Dampak tersebut terjadi pada warga-warga setempat di wilayah Ukraina dan sekitarnya. Maka, tidak dipungkiri bahwa Warga Negeri Indonesia yang berada dalam wilayah Konflik Bersenjata Rusia dan Ukraina mengalami ketegangan dan memerlukan perlindungan. Dalam memberikan perlindungan Warga Negara Indonesia di wilayah Konflik Bersenjata tersebut, memerlukan peran penting dari Pemerintah melalui Kedutaan Republik Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagi berikut: 1.Bagaimana perlindungan Hukum Internasional terhadap civilian yang terdampak konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina? 2.Bagaimana peran diplomatik dan hubungan konsuler terhadap perlindungan Warga Negara Indonesia yang terdampak konflik bersenjata Rusia dan Ukraina?. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif serta menggunakan jenis pendekatan Statute Approach dan Conceptual Approach. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini studi kepustakaan serta analisa bahan hukum dengan dikumpulkan dan dikelompokkan kemudian ditelaah dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan untuk memperoleh gambaran atau jawaban terhadap permasalahan yang menjadi fokus kajian dalam permasalahan Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa, Perlindungan civilian pada Konflik Bersenjata Rusia dan Ukraina terletak dalam Hukum Humaniter Internasional yang merujuk pada Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I dan II. Hukum Humaniter Interasional mencakup Perlindungan untuk Warga Sipil, Petugas Medis, Kombatan dan Non-Kombatan. Selanjutnya, Perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia yang berada dalam wilayah konflik tersebut diberikan dengan cara Diplomasi Perlindungan (Diplomatic Protection), perlindungan berupa pengungsian ke tempat yang lebih aman melalui bantuan beberapa Kedutaan Republik Indonesia dari Pemerintah Kementrian Luar Negeri. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Konflik Bersenjata en_US
dc.subject Diplomasi Perlindungan en_US
dc.title Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Civilian Yang Terdampak Konflik Bersenjata Antara Rusia Dan Ukraina en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account