Perlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Menggunakan Cryptocurrency Sebagai Instrumen Investasi

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Aini, Siti Nur
dc.date.accessioned 2023-04-03T02:01:25Z
dc.date.available 2023-04-03T02:01:25Z
dc.date.issued 2023-01-14
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6985
dc.description.abstract Setiap investor pasti memerlukan perlindungan hukum dalam melakukan investasi. Dalam penelitian ini penulis mengangkat tema yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi investor yang menggunakan cryptocurrency sebagai instrumen investasi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan cryptocurrency sebagai instrumen investasi dalam hukum investasi berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019? Dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap investor yang menggunakan cryptocurrency sebagai instrumen investasi? Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan cara mempelajari bahan-bahan hukum yang terkait dengan permasalahan yang sedang diteliti. Selanjut, bahan hukum dianalisis dan dikaji dengan pendekatan-pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan cryptocurrency sebagai instrumen investasi diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melalui regulasi yang dikeluarkan yaitu Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Dalam peraturan ini, diatur bahwa setiap Pedagang Fisik Aset Kripto wajib mengikuti persyaratan serta mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah kepada investor melalui regulasi yang telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan beberapa peraturan Perundang Undangan lainnya. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Instrumen Investasi en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Menggunakan Cryptocurrency Sebagai Instrumen Investasi en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account