Peran Notaris Dalam Peralihan Hak Badan Hukum Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 24 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Hidayat, Muhammad Yusuf
dc.date.accessioned 2023-07-14T04:22:41Z
dc.date.available 2023-07-14T04:22:41Z
dc.date.issued 2023-02-22
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7554
dc.description.abstract Dalam Peralihan hak Badan Hukum ada dua hal yang musti di perhatikan yaitu status hak tanah dan dokumen lain yang diperlukan. Peraturan hukum mempunyai sifat apriori yaitu harus ditaati, mengikat dan memaksa, dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 24 menyebutkan bahwa Setiap bangunan gedung harus memiliki fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, dimana Fungsi bangunan gedung harus digunakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung. Masalah hukum yang dikaji dalam penelitian ini adalah menelaah peraturan sebelum dan sesudah undang-undang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah mengenai Persetujuan Bangunan Gedung sebagai syarat peralihan hak di kantor pertanahan, serta bagaimana peran Notaris dalam peralihan hak badan hukum atas persetujuan bangunan gedung, serta Dalam penulisan tesis ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Pemberian Persetujuan Bangunan Gedung sendiri meliputi dua proses, yakni konsultasi perencanaan dan penerbitan sertipikat laik fungsi Peran Notaris dalam memberikan pelayanan terkait Badan hukum yang harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sangat penting, Karena Notaris harus menjaga kepentingan para pihak dan harus memastikan kelengkapan berkas yang akan didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional. Disebutkan dalam Kode etik Notaris melalui Kongres luar biasa Ikatan Notaris Indonesia, Notaris memiliki Kewajiban meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi yang telah dimiliki dan mengutamakan kepentingan masyarakat dan Negara. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Persetujuan Bangunan Gedung en_US
dc.subject Rencana Detail Tata Ruang en_US
dc.title Peran Notaris Dalam Peralihan Hak Badan Hukum Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 24 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary [151]
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account