Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.
dc.contributor.author | Hakim, Muhammad Arif Rahman | |
dc.date.accessioned | 2023-08-09T03:36:33Z | |
dc.date.available | 2023-08-09T03:36:33Z | |
dc.date.issued | 2023-07-11 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7797 | |
dc.description.abstract | Dalam skripsi ini, penulis mengangkat tentang sengketa merek antara MS Glow dan PStore Glow dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi merek yang telah didaftarkan terlebih dahulu menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis 2. Bagaimana analisis yuridis putusan nomor: 2/Pdt.Sus-HKI/Merk/2022/PN.Niaga Sby tentang sengketa merek antara PS Glow dan MS Glow menurut Undang undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan. Pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum, bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis menggunakan metode analisis isi yaitu peraturan-peraturan yang ada dikaji serta dikaitkan dengan teori yang ada sehingga dapat dikaji dalam penulisan yang lebih sistematis, dan untuk mendapatkan suatu kesimpulan yang sesuai dengan tujuan penelitian. Hasil penelitian ini Perlindungan hukum atas merek yang telah didaftarkan terlebih dahulu terdapat pada pasal 35 Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung yang berpendapat terdapat kemiripan, persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut, sehingga hal ini akan mengecoh, membingungkan dan menyesatkan. Pendaftaran merek atas nama PStore Glow juga dilandasi iktikad tidak baik, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek “MS Glow. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Analisis Putusan | en_US |
dc.subject | Hak Atas Merek | en_US |
dc.title | Analisis Yuridis Studi Putusan Sengketa Merek Antara Ps Glow Dan Ms Glow Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis | en_US |
dc.type | Other | en_US |