Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan ( Analisis Putusan Nomor 583/Pid.B/2022/Pn Mlg )

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Ilham, Achmad
dc.date.accessioned 2023-08-09T03:36:39Z
dc.date.available 2023-08-09T03:36:39Z
dc.date.issued 2023-07-11
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7798
dc.description.abstract Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan (Analisis Putusan Nomor 583/Pid.B/2022/Pn Mlg) dengan rumusan masalah sebagaimana berikut : 1. Bagaimana Ratio Decidendi Hakim dalam Putusan Nomor 583/Pid.B/2022/PN Mlg Terhadap Pelaku Tindak Pidana penipuan? 2. Apakah Putusan Nomor 583/Pid.B/2022/PN Mlg Tentang Tindak Pidana Sesuai Dengan Aturan Dan Tujuan Pemidanaan ? Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang berupa berbagai macam buku literasi dan bahan hukum tersier yakni berupa kamus. Hasil penelitian Ratio Decidendi Hakim dalam Putusan Nomor 583/Pid.B/2022/PN Mlg adalah hakim terlebih dahulu mempertimbangan keadaan yang memberatkan yaitu menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan kerugian yang dialami Saksi Rikha Rahmawati Sebesar Rp.27.270.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, serta adanya itikad baik Terdakwa untuk mengembalikan kerugian Saksi Rikha Rahmawati sebesar Rp.3.730.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah). Namun adanya pertimbangan hakim yang menurut penulis memiliki kekeliruan dimana hakim dalam mempertimbangkan kasus tersebut seharusnya menfokuskan atas kerugian materi yang dialami oleh korban yang mana sejumlah uang tersebut cukup besar bagi sebagian banyak orang. Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa pada putusan hakim adalah 10 bulan sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum 1 tahun hal ini tidak sesuai dengan keinginan jaksa. Kemudian sanksi pidana yang diberikan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui dalam putusan Nomor 583/Pid.B/2022/PN Mlg adalah 10 bulan pidana penjara berdasarkan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Analisis Putusan en_US
dc.title Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan ( Analisis Putusan Nomor 583/Pid.B/2022/Pn Mlg ) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account