Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Aplikasi Kencan Online Dalam Prespektif Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor: 271/Pid.B/2020/Pn Jkt.Pst)

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Firmansyah, Muhammad Dzulfikar
dc.date.accessioned 2023-08-23T02:21:07Z
dc.date.available 2023-08-23T02:21:07Z
dc.date.issued 2023-07-11
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7860
dc.description.abstract Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan penipuan melalui aplikasi kencan online pada tinder. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi pengguna teknologi spesialnya media sosial dan media media online lainnya terus menjadi banyak serta meningkat seiring berjalannya waktu, hal ini memberikan akibat terhadap pertumbuhan kejahatan, sebab hal tersebut menghasilkan kesempatan untuk para pengguna yang tidak bertanggung jawab guna melaksanakan aksi yang menyimpang dari norma dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dalam hal ini tren meningkatnya tindak kejahatan ialah penipuan. Penipuan dalam konteks ini marak terjadi di masyarakat melalui media aplikasi kencan online dengan berkedok cinta atau disebut (love scammers). Dalam hal ini pelaku ialah seorang Scammer merupakan seorang ataupun kelompok yang menipu guna memperoleh uang dengan metode yang sangat licik serta kotor, dengan menipu lewat dunia maya ataupun di aplikasi kencan online tinder. Berdasarkan judul diatas penulis mengangkat permasalahan sebagai berikut : 1) Bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan pada aplikasi kencan online berdasarkan putusan Nomor: 271/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst? 2).Bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana penipuan pada aplikasi kencan online berdasarkan putusan Nomor: 271/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst? Serta didalamnya akan menguraikan dan menjelaskan tentang: a) Pengaturan Hukum b) Pertanggungjawaban Hukum Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah Yuridis Normatif. menggunakan 3 pendekatan yaitu: Pendekatan perundang undangan (Statute approach). Pendekatan kasus (Case approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan ada 3 yaitu: Bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Serta analisis baham hukum yang digunakan ialah deksriptif analisis dan serta menganalisis Putusan Nomor: 271/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst Hasil penelitian menyatakan bahwa 1) Pengaturan tentang penipuan diatur di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terjadi dalam transaksi elektronik maka menggunakan pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), 2) Hakim memutuskan menggunakan Undang undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikarenakan unsur-unsur yang telah dilakukan oleh terdakwa terpenuhi dalam pasal tersebut dan tidak berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Aplikasi Kencan Online Tinder en_US
dc.subject Penipuan en_US
dc.title Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Aplikasi Kencan Online Dalam Prespektif Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor: 271/Pid.B/2020/Pn Jkt.Pst) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account