Perlindungan Hukum Bagi Pihak Penyewa Atas Perjanjian Sewa Menyewa Atas Bangunan Di Atas Tanah Hak Milik Pihak Ketiga (Studi Perjanjian Sewa Menyewa Atas Hasaka Villa Canggu

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Ariyanti, Harum
dc.date.accessioned 2023-09-04T04:58:58Z
dc.date.available 2023-09-04T04:58:58Z
dc.date.issued 2023-07-05
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7924
dc.description.abstract Pelaksanaan leasing dalam praktiknya di Bali adalah leasing yang dilakukan di atas tanah milik pihak ketiga. Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan ada atau tidaknya PT. Marelti Karya Indonesia mengadakan perjanjian sewa tanah dan bangunan Hasaka Villa Canggu yang terletak di atas tanah milik Ni Luh Kordi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hasaka Villa Canggu berhak mengadakan perjanjian sewa bangunan vila yang terletak di atas tanah milik pribadi yang berada di bawah penguasaan Ni Luh Kordi kepada pihak ketiga apabila telah mendapat persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Ni Luh Kordi. yang isinya bahwa Ni Luh Kordi setuju untuk memberikan persetujuan kepada Hasana Villa Cangu untuk dapat membangun bangunan berupa vila dan dikemudian hari menyewakan bangunan vila tersebut kepada pihak ketiga untuk jangka waktu tertentu yang tidak lebih dari jangka waktu sewa tanah. perjanjian sewa yang dibuat antara PT. Marelti Karya Indonesia sebagai pihak yang menyewakan Hasaka Villa Canggu yang belum dibangun adalah sah menurut undang-undang karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Hal ini dapat terjadi apabila telah diperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Ni Luh Kordi yang berisi bahwa Ni Luh Kordi setuju untuk memberikan persetujuan kepada Hasana Villa Cangu untuk dapat membangun bangunan berupa vila dan di kemudian hari menyewakan bangunan vila tersebut kepada pihak ketiga dalam jangka waktu tertentu yang tidak lebih lama dari jangka waktu sewa tanah dari Hasana Villa Cangu kepada Ni Luh Kordi. Perlindungan hukum dapat diberikan kepada pihak-pihak yang dirugikan akibat wanprestasi perjanjian sewa tanah dan bangunan. Pihak yang dirugikan karena wanprestasi dapat meminta uang sebesar nominal kerugian yang ditimbulkan karena wanprestasi. Perlindungan hukum selanjutnya dapat dilakukan apabila ternyata Hasana Villa Cangu belum mendapat persetujuan tertulis dari pemilik tanah untuk dapat menyewakan kembali Hasana Villa Cangu, maka perbuatan yang dilakukan oleh Hasana Villa Cangu tergolong perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, akad yang dibuat antara Hasana Villa Cangu dengan pihak penyewa tidak memenuhi syarat sahnya akad secara objektif, yaitu berupa sebab yang halal. Oleh karena itu, perjanjian tersebut mempunyai akibat hukum yaitu berupa batal demi hukum, oleh karena itu pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi kepada pihak lawan sesuai dengan nominal kerugian atas perjanjian yang batal sebagaimana telah dijelaskan di atas. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perjanjian Sewa Bangunan di Atas Tanah Milik Pihak Ketiga en_US
dc.title Perlindungan Hukum Bagi Pihak Penyewa Atas Perjanjian Sewa Menyewa Atas Bangunan Di Atas Tanah Hak Milik Pihak Ketiga (Studi Perjanjian Sewa Menyewa Atas Hasaka Villa Canggu en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary [151]
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account