Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform Studi Di Dusun Kekep Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Tupong, Mohamad Rizal.A
dc.date.accessioned 2023-10-06T04:26:24Z
dc.date.available 2023-10-06T04:26:24Z
dc.date.issued 2023-08-19
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8235
dc.description.abstract Masalah ketimpang pemilikan tanah seringkali dijumpai bangsa Indonesia. Para petani tidak memiliki lahan pertanian, sedangkan golongan ekonomi atas memiliki banyak bidang-bidang tanah. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan tujuan UUPA. Untuk itu maka diadakan program redistribusi tanah. Tanah-tanah yang dikuasai secara langsung oleh negara dibagikan kepada petani penggarap melalui program redistribusi tanah, dengan harapan untuk dapat meningkatkan taraf hidup para petani. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sasaran penerima hak atas tanah dari pelaksanaan redistribusi tanah dan hak atas tanah yang diberikan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Pengumpulan data melalui metode wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Selanjutnya data yang ada dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian pelakasanaan redistribusi tanah di Dusun Kekep Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu secara garis besar telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik dari segi persyarataun subyek dan obyek sampai teknis pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaran namun secara pelaksanaan masih ditemui pengalihfungsian yang tidak sesuai dengan tujuan redistrbusi sebagaimana diperuntukan dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Nomor: 25/HM/BPN-35.79/2021 tetapi dapat diupayakan dengan penguatan penegakan hukum. Dengan melaksanakan kewajibannya dalam membina penerima tanah, Kepala BPN selaku penanggung jawab dapat memberikan binaan serta arahan sekaligus monitoring sehingga dapat menimbulkan budaya tertib hukum pada masyarakat penerima redistribusi tanah untuk memanfaatkan tanahnya sebagaimana diperuntukan dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Nomor: 25/HM/BPN-35.79/2021. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Landreform en_US
dc.subject Redistribusi en_US
dc.title Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform Studi Di Dusun Kekep Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account