Tantangan Mualaf Dalam Menajalani Pernikahan Di Masyarakat Muslim (Studi Kasus Tiga Mualaf Di Desa Leran Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro)

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Manan, Mufid Fatkhul
dc.date.accessioned 2024-04-30T04:44:38Z
dc.date.available 2024-04-30T04:44:38Z
dc.date.issued 2024-02-02
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9421
dc.description.abstract Berdasarkan hasil penelitian studi kasus dengan judul “Tantangan Mualaf Dalam Menjalani Pernikahan di Masyarakat Muslim (Studi Kasus Tiga Mualaf di Desa Leran Kecamataan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro)”. Penelitian ini menjawab rumusan masalah yaitu, Apa saja tantangan mualaf dalam menjalani pernikahan di masyarakat muslim di Desa Leran Kecamataan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Bagaimana dampak pasangan mualaf dalam menjalani pernikahan di masyarakat muslim Desa Leran Kecamataan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro dan Bagaimana cara penyelesaian tantangan mualaf di mastarakat muslim Desa Leran Kecamataan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Metode penelitian yang digunakan ialah metode kualitatif dengan melakukan sebuah penelitian di Desa Leran Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Proses pengambilan data dalam penelitian ini adalah dengan melakukan observasi dan wawancara. Tahapan analisis yang digunakan metode deskriptif analisis, yaitu memaparkan dan menganalisa data-data yang telah diperoleh yang mana data tersebut memiliki keterkaitan dengan Tantangan Mualaf Dalam Menjalani Pernikahan di Masyarakat Muslim. Hasil penelitian ini menyimpulkan. Pertama, Tantangan mualaf dalam menjalani pernikahan di masyarakat muslim adalah Tatatangan yang berasal dari internal maupun eksternal, faktor eksternal. Kedua, Keluarga menyikapi penikahan mualaf dalam menjalani pernikahan dimasyarakat muslim, pada umumnya keluarga menyikapi dengan baik meskipun beberapa keluarga masih belom menerima. Ketiga, Cara penyelesaian tantangan atau permasalahan yaitu sabar dan tetap menjalin komunikasi yang baik. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka ada saran yang perlu dicantumkan yakni . Dalam memutuskan untuk berpindah agama, hendaknyapara mualaf memahami bahwa konsekuensi memasuki sebuah agama yang baru adalah dengan belajar menjalankannya en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Masyarakat Muslim en_US
dc.subject Pernikahan en_US
dc.title Tantangan Mualaf Dalam Menajalani Pernikahan Di Masyarakat Muslim (Studi Kasus Tiga Mualaf Di Desa Leran Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account