Akuntablitas Pemerintah Desa Terhadap Kepercayaan dan Partisipasi Masyarakat Desa (Studi Pada Desa Andonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan)
Abstract
Pemerintahan desa menjadi salah satu bagian yang vital dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwasanya pemerintahan desa merupakan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada penelitian kali ini, peneliti mengambil lokasi penelitian pada Kantor Desa Andonosari. Peneliti mengambil judul Akuntablitas Pemerintah Desa Terhadap Kepercayaan Dan Partisipasi Masyarakat Desa (Studi Pada Desa Andonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan). Poin permasalahan yang diangkat ditekankan pada sejauh mana partisipasi masyarakat dan juga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada aparatur pemerintah desa.
Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Peneliti menetapkan fokus penelitian pada Akuntabilitas Pemerintah Desa Andonosari diukur melalui dimensi Akuntabilitas. Penelitian ini juga akan memfokuskan pada akuntablitas pemerintah desa terhadap kepercayaan dan partisipasi masyarakat desa pada Desa Andonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan. Dimana poin-poin fokus penelitian tersebut akan dianalisis melalui dimensi akuntabilitas menurut Aman, Al-Shbail, dan Mohammed, 2013: 17, diantaranya yakni Transparansi, Pertanggungjawaban, Pengendalian, Responsivitas. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara, observasi, dan juga dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yakni data collection, data reduction, data display, dan conclusion drawing/verification sesuai dengan teori yang dibawa oleh Miles&Huberman (2014:18-21).
Hasilnya ditemukan bahwasanya dalam penyelenggaraanya masyarakat dapat secara langsung untuk turut serta dalam kegiatan yang direncanakan pemerintah desa baik pada saat perencanaa, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program. Pemerintahan Desa Andonosari dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintah Desa Andonosari. Dengan adanya tugas dan masing-masing kewenangan organisasi desa yang ada di Desa Andonosari untuk menghindari adanya tumpang tindih pada pelaksanaanya. Selain itu penanganan permaslahan yang muncul di masyarakat juga dilaksanakan dengan cepat salah satunya berkenaan dengan pelatihan khusus untuk para petani apel dan peternak sapi perah.
Kata Kunci: Akuntabilitas, Pemerintah Desa, Transparansi, Partisipasi.