Implementasi Program Kios E-Pak Ladi (Pelayanan Administrasi Kependudukan Langsung Jadi) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan
Abstract
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring dijelaskan bahwa Pelayanan Adminduk Daring adalah proses pengurusan dokumen kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi. Oleh karena itu dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, Kabupaten Pasuruan menciptakan Kios e-Pak Ladi yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 11 tahun 2021 tentang pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Kios E-Pak Ladi adalah program yang diluncurkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan yang disalurkan kepada kantor desa yang ada di Kabupaten Pasuruan guna memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumentasi seperti KK, KTP, Akta Kelahiran dan dokumentasi penting lainnya. Namun, dalam kenyataannya masih terdapat berbagai masalah. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan sumber data berupa data primer dan sekunder.
Menurut teori implementasi yang dikemukakan oleh Van Meter dan Van Horn (1975) ada 6 indikator untuk menentukan suatu keberhasilan implementasi kebijakan yaitu: (1) Standar dan Sasaran Kebijakan; (2) Sumber Daya; (3) Karakteristik Agen Pelaksana; (4) Sikap Para Pelaksana; (5) Komunikasi Antar Organisasi dan Aktivitas Pelaksana; (6) Kondisi Sosial, Ekonomi dan Politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan dalam menjalankan program kios e-Pak Ladi sudah berjalan cukup baik namun masih terdapat beberapa kendala dilihat dari indikator yang dikemukakan oleh Van Meter dan Van Horn (1975).
Kata Kunci: Implementasi, Kios e-Pak Ladi, Pasuruan