Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan dan Pemenuhan Sustainable Development Goals Desa (Studi kasus Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang)
Abstract
Desa Landungsari sebagai desa dengan tingkat capaian SDGs Desa dengan rata-rata 40,53 menerapkan kebijakan pembangunan desa yang jika di sunting dalam empat dimensi keberlanjutan atau prism of sustainability yakni institusi, sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dalam dimensi institusi dimana institusi berperan sebagai pembentuk kebijakan, Desa Landungsari ditunjukkan telah membuka ruang partisipasi terhadap masyarakat desa, serta juga mengikuti dan mengacu pada kondisi desa dalam pembuatan kebijakan, dimulai dari pembuatan RPJMDesa, RKPDes, dan APBDes. Dalam dimensi ekonomi Desa Landungsari memiliki BUMDes dengan 4 unit usaha yaitu: unit usaha bank sampah, Unit Usaha Pertanian dan Perikanan, Unit Usaha Simpan Pinjam, dan unit Usaha Pasar Desa, dimana pesardesa sebagai penyumbang PAD terbesar Desa Landungsari setiap tahunnya, unit bank sampah juga melakukan kegiatan pengumpulan dan pemilahan sampah di setiap dusunnya dalam rentan waktu 2 minggu, unit usaha pertanian dan perikanan menyokong petani melalui kelompok tani, meski perhatian pemerintah desa hanya berupa insentif kebutuhan yang dibutuhkan oleh kelompok tani saja. Selain itu pemerintah desa juga menganggarkan perbaikan jalan guna menyokong kegiatan ekonomi maupun keseharian masyarakat.
Dalam dimensi sosial pemerintah desa mendukung pendidikan, kesehatan, keterlibatan perempuan dan taraf hidup masyarakat desa. Desa Landungsari memiliki PAUD, TK, dan TPQ, desa juga memiliki Pos Kesehatan Desa, penyelenggaraan Posiandu, penyuluhan dan pelatihan di bidang Kesehatan, pemberian makanan tambahan bagi lansia dan balita, serta insentif bagi tenaga Kesehatan desa. desa juga mendukung peran perempuan desa melalui PKK. Sedang dalam dimensi lingkungan Desa Landungsari belum benar-benar serius dalam pengolahan lingkungan di desa. belum ditemukan kebijakan yang serius dalam pelestarian lingkungan, dari segi pengolahan sampah sebagaicontoh, Desa Landungsari baru memiliki program bank sampah yang melakukan kegiatan pemisahan dan pengumpulan sampah saja, dan belum dalam tahap pengolahan lebih lanjut. Disisi lain ditemukan data IDM yang menunjukkan bahwa tingkat pencemaran air, tahah dan udara di desa sangat kecil, meski pada kenyataannya belum di temukan tindakan serius pemerintah daerah dalam melakukan konservasi terhadap air, tanah maupun udara, meski terdapat komitmen pemerintah desa untuk mengembangkan kebijakan guna terwujudnya keberlanjutan.
Kata Kunci: Kebijakan, Pembangunan Berkelanjutan, SDGs Desa