TANGGUNG GUGAT PPAT APABILA TERJADI PENGGELAPAN DALAM PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Abstract
Penulisan tesis ini bertujuan untuk membahas permasalahan hukum yang berkaitan dengan tanggung gugat PPAT terkait kelalaian BPHTB yang dilakukan oleh pegawai PPAT. Dalam permasalahan ini kuasa menyetor yang diberikan klien kepada PPAT berdampak negatif dalam praktek PPAT. Berawal dari unsur kepercayaan yang diberikan PPAT kepada pegawai disalahgunakan dengan melakukan penggelapan dalam pembayaran BPHTB. Meskipun tidak ada campur tangan PPAT, namun terdapat unsur kelalaian PPAT yang tidak mengawasi kinerja pegawainya. Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam tesis ini yaitu bagaimana bentuk tanggung gugat terhadap PPAT terkait penggelapan BPHTB yang dilakukan oleh pegawai PPAT? dan bagaimana perlindungan hukum terhadap PPAT terkait penggelapan BPHTB yang dilakukan oleh pegawai PPAT?. Metode penelitian yang digunakan, menggunakan metodepenelitian normatif.
Dari hasil penelitian penulis memperoleh jawaban bahwa bentuk tanggung gugat terhadap PPAT terkait penggelapan yang dilakukan oleh pegawainya yaitu dalam hubungan pelaksanaan jabatan PPAT apabila PPAT melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam jabatannya sehingga menimbulkan kerugian kepada orang lain, maka PPAT bertanggung gugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh orang lain (klien). Dan secara administrasi terdapat dalam Pasal 13 Ayat 1 PERMEN/KABAN RI Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sedangkan perlindungan terhadap PPAT terkait penggelapan BPHTB yang dilakukan oleh pegawainya, perlindungan preventifnya PPAT tidak menerima pelayanan atau penitipan pembayaran pajak karena pembayaran pajak merupakan kewajiban dari para pihak (wajib pajak). Apabila sudah terlanjur menerima penitipan pembayaran pajak maka PPAT harus menerima apapun resiko apabila pajak tidak terbayarkan. Perlindungan represifnya pembayaran pajak bukan merupakan kewenangan dari PPAT, karena kewajiban pembayaran pajak adalah kewajiban dari para pihak maka secara tidak langsung PPAT sudah terlindungi dari segala macam penyimpangan atau kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang dapatmerugikan banyak pihak.