Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Dana Desa (Studi pada Desa Klampok Kecamatan Singosari Kabupaten Malang)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pengelolaan Dana Desa (Studi Pada Desa Klampok Kecamatan Singosari Kabupaten Malang). (2) Faktor yang mendukung dan menghambat dalam penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan dana desa di Desa Klampok.
Metode pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penggunaan metode ini bertujuan untuk memahami fenomena yang terjadi di lapangan kemudian dianalisis secara deskriptif mengenai Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pengelolaan Dana Desa di Desa Klampok. Teknik analisis data yang digunakan adalah model Miles dan Huberman yang meliputi, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dalam penelitian ini berfokus pada empat prinsip utama good governance menurut Sedarmayanti (2012) yaitu akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan aturan hukum. Serta faktor yang mendukung dan menghambat dalam penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan dana desa di Desa Klampok.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Desa Klampok belum maksimal hal ini karena pelaksanaan pembangunan oleh dana desa cenderung disalahgunakan masyarakat belum bisa optimal dalam hal pengawasan untuk penerapan prinsip transparansi dan partisipasi pada pengelolaan dana desa di Desa Klampok sudah diterapkan dengan baik. Namun pada prinsip aturan hukum belum maksimal penerapannya dikarenakan belum adanya SOP yang tertulis. (2) Faktor pendukungnya ditetapkannya Pemendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Keuangan Desa, adanya partisipasi aktif dari masyarakat desa, pegawai desa yang kompeten dan mengawasan internal yang dilakukan BPD desa. Faktor penghambat dalam penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan dana desa di Desa Klampok yakni kurangnya teknologi informasi berupa website khusus desa dan kedisiplinan dari aparatur pemeritah masih cenderung kurang karena seringkali terlambat saat datang untuk bekerja hal ini dapat menghambat jalannya administrasi di desa.
Kata Kunci : Good Governance, Dana Desa