Implementasi Pelayanan Publik di Kantor Pemerintahan Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang
Abstract
¬Berdasarkan pra observasi yang dilakukan penulis pada pertengahan bulan Juli di Kantor Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang, Penulis menemukan permasalahan dalam pelayanan publik di Kantor Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang terkait mengenai jangka waktu pelayanan, salah satunya ketika masyarakat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masyarakat menyampaikan proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sesuai dengan jangka waktu yang seharusnya yaitu tiga hari. Selain itu, ketiadaan petugas di loket pelayanan. Ketiadaan petugas ini menyebabkan pengguna harus harus menunggu dan bahkan pelayanannya dilakukan oleh pegawai yang lain. Selanjutnya mengenai ketiadaan petugas di meja buku tamu.
Dalam penelitian ini menguraikan terkait permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana Pelaksanaan Pelayanan Publik Di Kantor Pemerintahan Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang ? 2. Apa Saja Faktor Pendukung Dan Faktor Penghambat Pelaksanaan Pelayanan Publik Di Kantor Pemerintahan Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang ?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskripti kualitatif dengan 8 (delapan) narasumber yang diwawancarai. Teknik analisis data dianalisis secara kualitatif dengan memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian menjukan bahwa Bahwa pelaksanaan pelayanan public dikantor Pemerintahan Desa Mulyoagung dilaksanakan dengan menerapkan prosedur pelayanan yang efektif dan efisien dengan bentuk pelayanan Administrasi Kependudukan, Pelayanan Sosial dan Kesejahteraan, Pelayanan Informasi dan Pengaduan serta Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan. Dengan pendekatan ini, Desa Mulyoagung berusaha memastikan bahwa semua kebutuhan administratif dan sosial masyarakat terpenuhi dengan baik, cepat, dan transparan, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga desa secara keseluruhan.
Adapun factor pendukung dalam pelaksanaan pelayanan public di kantor Pemerintahan Desa Mulyoagung yakni Regulasi dan kebijakan, Infrastruktur dan teknologi, serta Partisipasi masyarakat. Regulasi dan kebijakan yang tepat memberikan kerangka kerja yang jelas dan legal untuk pelaksanaan pelayanan, sementara infrastruktur dan teknologi yang baik memfasilitasi proses pelayanan agar lebih efisien dan efektif. Selain itu, partisipasi masyarakat yang aktif menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan, karena dengan keterlibatan mereka, kebutuhan dan harapan masyarakat dapat lebih dipahami dan diakomodasi oleh pemerintah desa. Sedangkan untuk faktor penghambat terletak pada Keterbatasan Sumber Daya Manusia, Keterbatasan Anggaran dan Dana, Birokrasi yang Berbelit-belit serta Rendahnya Partisipasi Masyarakat.
Kata Kunci: Pelayanan Publik, Pemerintah Desa, Implementasi.