Implementasi Kebijakan Program Kotaku di Kota Malang (Studi Kasus di Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang)
Abstract
Kota Malang merupakan salah satu Kota dengan penduduk terbanyak kedua di Jawa Timur. Jumlah penduduk yang tinggi jika tidak dibarengi dengan lahan yang cukup maka akan menimbulkan permukiman kumuh. Krena hal ini Pemerintah Kota Malang mendorong untuk dilakukannya Implemetasi Kebijakan Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) yang didasarkan pada Surat Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/86/35.73.112/2021 tentang Penetapan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh. Dari hasilobservasi yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan bahwa permukiman di Kelurahan Kotalama tergolong kumuh, mulai jalan lingkungan yang rusak, drainase tidak berfungsi, dan sampah yang bertumpukan di bantaran sungai.
Penilaian inplementasi kebijakan menggunakan teori George C. Edward III dengan empat indikator yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, struktur birokrasi, dengan teori pendukung menurut Merilee S. Grindle (Harbani Paslong 2009:645). Penilaian efektivitas program menggunakan teori yang dikemukakan oleh Sutrisno yaitu pemahaman program, tepat sasaran, tepat waktu, tercapainya tujuan, dan perubahan nyata, dengan teori pendukung menurut Cambel JP. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data collection, data condensation, data display, conclusion sebagaimana yang dikemukakan oleh Hubbarman dan Saldana 2014 (12-13). Peneliti menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi metode guna memastikan keabsahan data penelitian. Penelitian ini berfokus pada 2 hal yaitu permasalahan terkait implementasi Program Kotaku, dan efektivitas kebijakan Program Kotaku.
Hasil yang diperolah diketahui bahwasannya dalam menjalankan implementasi kebijakan Program Kotaku di Kelurahan Kotalama berhasil dengan catatan bahwa terdapat poin yang dapat diimplementasikan untuk perbaikan dan pelaksanaan kebijakan dikemudian hari seperti perbaikan jalan lingkungan, perbaikan drainase, dan pengelolaan sampah. Akan tetapi pelaksanaan Program Kotaku di Kelurahan Kotalama masih belum berjalan dengan efektif, hal ini dapat dilihat dari kurangnya pastisipasi aktif dari masyarakat tentang pemeliharaan lingkungan. Selain itu, hingga saat ini pengelolaan sampah di wilayah Kelurahan Kotalama masih belum menunjukkan perubahan yang cukup signifikan. Saran yang diberikan yaitu kedepannya untuk diadakan kegiatan penertiban lingkungan agar permukiman lebih tertata.
Kata kunci : Implementasi, Kebijakan, Program Kotaku