Pelaksanaan E-Procurement di Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Abstract
Pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan penting dalam pemerintahan. Proses pengadaan barang dan jasa secara manual dapat menimbulkan masalah seperti tidak efisien, tidak efektif, kurang transparan dan rawan praktik KKN untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah membuat sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang disebut e-procurement. Di Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah dilaksanakan e-procurement, namun masih ditemukan permasalahan terkait kejelasan pengadaan oleh media setempat. Untuk menjawab persoalan tersebut perlu diketahui bagaimana pelaksanaan serta faktor pendukung dan penghambat e-procurement di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Dalam hal ini peneliti menggunakan teori model implementasi Brian W. Hogwood dan Lewis A. Gun dalam Wahab (2015:167-176) untuk menilai pelaksanaan e-procurement di Pemerintah Kabupaten Bangkalan sudahkah dilaksanakan secara sempurna.
Dalam rangka tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Aktivitas dalam analisis data penelitian ini dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi, yang disebut dengan Analisis Data Model Miles and Huberman. Digunakan triangulasi data untuk pengecekan data dari berbagai sumber dengan berbagai cara dan berbagai waktu. Peneliti berfokus pada penggambaran pelaksanaan serta faktor pendukung dan penghambat e-procurement di Bangkalan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi eksternal seperti kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangkalan mendukung pelaksanaan dan jaringan internet DISKOMINFO serta pencairan keuangan di BPKD menghambat pelaksanaan, sumber daya dan infrastruktur penunjang telah memadai namun butuh diperbarui, hubungan kausalitas yang handal bersifat langsung dan sedikit mata rantai penghubung tercermin pada proses komunikasi dan koordinasi terjalin sempurna melalui sistem dan para pelaku pengadaan memiliki tugas terperinci serta pemahaman dan kesepakatan terhadap tujuan e-procurement, dan UKPBJ dapat menuntut serta mendapatkan kepatuhan dari para pelaku kebijakan.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah daerah yang konsisten, sumber daya manusia bersertifikat, penggunaan aplikasi LPSE, hubungan kausalitas yang handal dengan sedikit mata rantai, tugas yang terperinci, dan kepatuhan penuh terhadap kewenangan LKPP merupakan faktor pendukung pelaksanaan e-procurement. Namun, infrastruktur jaringan DISKOMINFO yang kurang memadai, masalah integrasi sistem pencairan keuangan BPKD, kekurangan staf bersertifikat, persaingan penggunaan internet, dan kondisi peralatan air conditioner di ruangan server yang perlu diperbaiki menjadi faktor penghambat.
Kata Kunci: Pelaksanaan, E-Procurement, Kabupaten Bangkalan