Peran Ulama Dalam Upaya Penyelesaian Konflik Pada Masyarakat Kabupaten Sampang (Studi Kasus Tentang Penyelesaian Konflik Sosial Masyarakat ”Carok” di Daerah Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang-Madura)
Abstract
Skripsi ini merupakan hasil penelitian mengenai Peran Ulama Dalam Upaya Penyelesaian Konflik Pada Masyarakat Kabupaten Sampang yang Studi kasusnya tentang penyelesaian konflik sosial masyarakat “carok” Di daerah Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Madura. Rekonsiliasi merpakan hal yang sangat fundamental dalam menyelesaikan polemik yang sedang terjadi, dibutuhkan sebuah analisis manajemen konflik yang mendalam terkait dengan latar belakang masalah yang terjadi, serta sejarah panjang tentang budaya yang sudah diselewengkan pengertiannya oleh masyarakat. Maka peneliti hadir sebagai salah satu jembatan untuk lebih memahami makna dari konflik Masyarakat “carok” robatal serta penyelesaian di dalamnya.
Desain penelitian ini merupakan analisis desktiptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk menyajikan data secara sistematis, faktual, dan akuarat mengenai peristiwa maupun fenomena yang terjadi dilapangan. Dalam hal ini peneliti menggunakan teori Long dan Brecke (2013) menggunakan forgiveness model atau model pemaafan untuk menjelaskan fase-fase menuju keberhasilan rekonsiliasi. Model ini memandang rekonsiliasi sebagai proses transformasi etos berkonflik menjadi etos berdamai.
Dengan adanya proses transformasi ini terbukalah kemungkinan untuk memperbarui hubungan yang pernah buruk, dan ini hanya bisa tercapai melalui proses pemaafan. Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan mengenai resolusi konflik tragedi carok Madura, maka bisa diperoleh kesimpulan bahwa, peran tokoh ulama, tokoh pemerintah dan masyarakat dalam resolusi konflik sosial masyarakat ”carok” di daerah Robatal Sampang Madura sangat berpengruh.
Dalam proses penelitian yang telah dilakukan ada upaya besar yang telah dilakukan oleh beberapa tokoh ulama, tokoh pemerintah desa yang mempunyai tanggung jawab akan hal ini, salah satunya adalah menjembatani dan menangani dengan proses pencarian keadilan secara langsung yang diupayakan oleh ulama beserta aparatur desa dan masyarakat, untuk mencegah terjadinya seserta mendampingi dengan baik atas segala proses peradilan yang berlangsung. Sejauh ini yang memang masih menjadi kendala adalah proses pencarian salah satu teman pelaku yang masih berstatus menjadi buronan kepolisian, sehingga kepolisian dan pihak pengadilan masih belum bisa menangani secara tuntas polemik yang terjadi.
Beberapa masyarakat sendiri juga terus memberikan sebuah motifasi untuk tetap tegar dalam menghadapi berbagai hal terhadap yang di alami korban, juga tetap ikut serta dalam mendampingi proses yang dibutuhkan dalam menangi sbuah masalah yang ada, baik saat dimintai oleh keterangan dari pihak keolisan sebagai kebutuhan penyelidikan, atau ketika menjadi saksi saat proses di pengadilan. Sejumlah tokoh kiai yang ada di desa tersebut juga berupaya untuk selalu mendrong ketenangan batin sikorban, dengan terus memberkan siraman ruhani keagamaan, agar selalu mndapatkan ketentraman dalam jiwanya dan traumanya atas kejadian tersebut bisa segera terselesaikan.
Kata kunci: Ulama, Rekonsiliasi, Konflik