Strategi Tata Kelola Pemerintah Dalam Upaya Meningkatkan Kinerja Pelayanan Masyarakat (Studi Pada Pelayanan Masyarakat di Bagian Tata Pemerintahan dan Kesra Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban)
Abstract
Tata kelola pemerintah merupakan suatu konsep multidimensi yang terdiri dari variabel politik, ekonomi dan sosial budaya yang menentukan apakah kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dapat mencapai tujuan sesuai target dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Kinutha Njenga, 1999).
Salah satu aspek penting dari tata kelola pemerintahan yaitu pengaturan pegawai mengenai kekuasaan dan penggunaan kewenangan dari pejabat kekuasaan itu harus didasarkan atas konstitusi atau perundangan dan salah satu prinsip penting dari pengaturan kekuasaan yaitu mempromosikan kekuasaan negara yang terbatas dan jelas. Tata kelola pemerintahan merupakan suatu konsep lama yang berasal dari teori politik awal yang membahas tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat. Sebagai contoh, pada abad ke 19 Woodrow Wilson mendefinisikan tata kelola pemerintah sebagai “sebuah pemerintahan yang benar dan berhasil melaksanakan suatu kebijakan dengan memperhatikan tingkat efisiensi dan mengeluarkan biaya dan tenaga yang paling sedikit” (dikutip oleh LaPorte 2002:3). Seperti yang sudah disampaikan oleh Bapak Suhartono,S.Sos selaku Kasubbag Administrasi Kewilayahan pada tanggal (31 Maret 2023) menjelaskan bahwa: “Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban dalam membentuk dan menyusun perangkat daerah selalu mengacu pada regulasi. Peraturan daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah yang merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 3 ayat (1) perangkat pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
.telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan maksud agar sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dalam peraturan Bupati sebagai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah yang disusun mengacu pada ketentuan perundang- undangan. Pada tahun 2019 ditetapkan peraturan Bupati Tuban Nomor 39 Tahun 2019 tentang uraian tugas, fungsi, dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban.
Sebagaimana ketentuan peraturan Bupati dimaksud, Sekretariat Daerah merupakan unsur staf, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggungjawab kepada Bupati. Sekretaris Daerah membawahkan dan mengkoordinasikan: 1) Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, 2) Asisten Perekonomian dan Pembangunan, 3) Asisten Administrasi Umum. Secara khusus pada Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, sebagaimana Peraturan Bupati Tuban Nomor 39 Tahun 2019 membawahkan dan mengoordinasikan 3 (tiga) bagian yakni: 1) Bagian Tata Pemerintahan, 2) Bagian Kesejahteraan Rakyat, 3) Bagian Hukum.
Kata Kunci: Tata kelola pemerintahan, Pemerintahan dan pelayanan masyarakat.