Penanganan Pembiayaan Kredit Macet pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tanpa Jaminan di PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Area Malang
Abstract
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai peran yang penting dalam perekonomian di Indonesia, sehingga diperlukan akses pendanaan yang mudah bagi pelaku industry tersebut. Salah satu program pemerintah dalam rangka meningkatkan peran usaha mikro, Kecil dan Menengah dalam perekonomian serta untuk mendapatkan akses pendanaan yang mudah yaitu melalui program pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) mikro tanpa agunan, dan menjelaskan proses penyelesaian kredit bermasalah pada perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tanpa agunan.
Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) mikro tanpa agunan calon nasabah debitur harus melalui berapa tahap sebelum akhirnya dilakukan tahapan pencairan kredit, perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi kredit bermasalah dalam perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro tanpa jaminan adalah adanya hak klaim yang dapat diajukan oleh bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kepada Perusahaan Penjaminan dan adanya berbagai bentuk penyelesaian terhadap kredit bermasalah yaitu dengan cara penagihan secara rutin, restrukturisasi, dan klaim asuransi kepada perusahaan penjaminan.
Kata Kunci : Pembiayaan, Kredit Macet, Tanpa Jaminan