Pembaharuan Hak Guna Bangunan yang Berakhir Masa Berlakunya di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
Abstract
Notaris dalam kedudukan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta, menjadikan akta-akta yang dibuatnya mempunyai kekuatan dalam hal pembuktian yang sangat sempurna. Dalam hal ini semua akta yang dibuat oleh notaris atau dihadapan notaris haruslah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan ketelitian serta tanggungjawab, karena notaris merupakan suatu jabatan yang diperoleh dari kepercayaan yang diberikan oleh hukum maupun masyarakat. Sehingga apabila kepercayaan yang telah diberikan oleh hukum (Undang-Undang) dan masyarakat di langgar oleh Notaris, maka Notaris harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya.
Dalam hal ini adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut (1) Bagaimanakah bentuk Prinsip Kehati-hatian dan Ketelitian bagi Notaris dalam membuat Akta? (2) Bagaimana Tanggungjawab Notaris terhadap akta yang telah dibuat namun terdapat kesalahan atau kekeliruan seperti adanya salah ketik dan identitas para pihak salah ?
Adapun Metodologi penelian dalam tesis ini adalah sebagai berikut : penelitian ini masuk dalam penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian secara sosiologis. Adapun teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara dan juga observasi. Lokasi penelitian yaitu di Kantor Notaris Herny Wahdaniyah Wahab, S.H., M.Kn (Notaris di Kabupaten Malang). adapun teknis analisis data peneliti menggunakan cara deduktif yaitu suatu metode penarikan kesimpulan dari ketentuan-ketentuan bersifat umum ke yang bersifat khusus. Dalam penelitian ini terdapat kesimpulan sebagai berikut Adapun yang menjadi bentuk prinsip kehati-hatian dan ketelitian bagi notaris dalam membuat akta adalah sebagai berikut : (1) Bentuk prinsip kehati-hatian yang diterapkan dan dilaksanakan adalah sebagai berikut : (1) memverifikasi data penghadap, (2) mengakomodasi kehendak para pihak, (3) Review ulang/double check terhadap data dan akta yang dibuat. Bentuk prinsip kehati-hatian yang diterapkan dan dilaksanakan dalam hal ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam perbankan yaitu formula 4P : Personality, Purpose, Prospect, dan Payment. Adapun bentuk ketelitian yang dapat dilakukan notaris adalah memeriksa/meneliti identitas para penghadap baik itu tanda tangan, foto, sidik jadi, objek serta akta yang sebelum/sesudah dicetak sebelum/sesudah dibacakan dihadapan penghadap. (2) Adapun yang menjadi tanggungjawab Notaris Terhadap akta yang telah dibuat namun terdapat kesalahan atau Kekeliruan seperti adanya salah ketik dan identitas para pihak salah pertanggungjawabannya adalah dengan cara Renvoi. Dalam hal ini adapun bentuk pertanggungjawaban secara perdata yang dapat dilakukan oleh notaris apabila kesalahan tersebut dapat menimbulkan kerugian. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Kata Kunci : Kehati-hatian, Ketelitian, Tanggungjawab