Show simple item record

dc.contributor.authorIgul
dc.date.accessioned2025-04-10T06:18:30Z
dc.date.available2025-04-10T06:18:30Z
dc.date.issued2021-12-07
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/11685
dc.description.abstractdesa Tujuan penelitian ini membahas tentang implementasi peraturan menteri PDTT nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, dan pengelolaan dan pembubaran BUMDes. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yakni mengambarkan beberapa kajian kebijakan publik tentang BUMDes di desa naru. Dalam Pasal 72 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikelola langsung oleh masyarakat sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi. Menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah desa mengeluarkan peraturan yang membahas tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran BUMDes, yang tertuang dalam permendes PDTT RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, dan pengelolaan, dan pembubaran BUMDes. Dalam sejumlah desa di Indonesia masih banyak yang gagal dalam menerapkan Permendes PDTT no 4 tahun 2015 ini, salah satunya Desa Naru. Dalam sejumlah programnya, BUMDes di Desa Naru belum memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian masyarakat Desa Naru, dilihat dari keterlibatan dan dampaknya terhadap masyarakat. Minimnya sosialisasi dan proses pengenalan BUMDes kepada masyarakat luas menjadi penyebab utama terhambatnya kemajuan organisasi yang disebut BUMDes serta struktur dan rekrutmen anggota pengurus organisasi yang belum tertata dan tersistematis dengan baik, sehingga hasil yang diharapkan tidak sesuai dengan keinginan organisasi dan berdampak langsung terhadap masyarakat didalamnya. Sehingga dalam hal ini BUMDes desa naru masih dikatakan belum maksimal dalam mengimplementasikan permendes no 4 tahun 2015 tersebut, untuk itu diharapkan semua pihak, baik pemerintah, masyarakat dan anggota BUMDes desa naru untuk sama-sama berkerjasama dalam mendukung program pemerintah yang tertuang dalam permendes no 4 tahun 2015 terebut sebagai wujud program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat Indonesia secara nasional, melalui BUMDes yang bergerak dibidang ekonomi dengan kemandirian pemerintah desa dan masyarakat desa didalamnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectPermendesen_US
dc.subjectBUMDesen_US
dc.titleImplementasi Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record