Implementasi Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Abstract
desa
Tujuan penelitian ini membahas tentang implementasi peraturan menteri
PDTT nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, dan
pengelolaan dan pembubaran BUMDes. Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yakni mengambarkan beberapa kajian
kebijakan publik tentang BUMDes di desa naru. Dalam Pasal 72 Undang
Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur bahwa desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikelola langsung oleh
masyarakat sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di bidang ekonomi.
Menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemerintah desa mengeluarkan peraturan yang membahas tentang pendirian,
pengurusan, pengelolaan dan pembubaran BUMDes, yang tertuang dalam
permendes PDTT RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, dan
pengelolaan, dan pembubaran BUMDes. Dalam sejumlah desa di Indonesia
masih banyak yang gagal dalam menerapkan Permendes PDTT no 4 tahun 2015
ini, salah satunya Desa Naru. Dalam sejumlah programnya, BUMDes di Desa
Naru belum memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian
masyarakat Desa Naru, dilihat dari keterlibatan dan dampaknya terhadap
masyarakat.
Minimnya sosialisasi dan proses pengenalan BUMDes kepada masyarakat
luas menjadi penyebab utama terhambatnya kemajuan organisasi yang disebut
BUMDes serta struktur dan rekrutmen anggota pengurus organisasi yang belum
tertata dan tersistematis dengan baik, sehingga hasil yang diharapkan tidak
sesuai dengan keinginan organisasi dan berdampak langsung terhadap
masyarakat didalamnya. Sehingga dalam hal ini BUMDes desa naru masih
dikatakan belum maksimal dalam mengimplementasikan permendes no 4 tahun
2015 tersebut, untuk itu diharapkan semua pihak, baik pemerintah, masyarakat
dan anggota BUMDes desa naru untuk sama-sama berkerjasama dalam
mendukung program pemerintah yang tertuang dalam permendes no 4 tahun
2015 terebut sebagai wujud program pemerintah dalam mensejahterakan
masyarakat Indonesia secara nasional, melalui BUMDes yang bergerak dibidang
ekonomi dengan kemandirian pemerintah desa dan masyarakat desa
didalamnya.