Analisis Penerapan Prinsip Good Governance Guna Mewujudukan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Baik (Studi Pada Desa Palang Besi, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo)
Abstract
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan wewenang lebih besar kepada desa dalam mengelola rumah tangganya sendiri. Tuntutan dan tantangan pemerintah desa di era reformasi adalah mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan mewujudkan konsep Good Governance. Banyak permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa Palangbesi yang masih menghambat terwujudnya Good Governance. Partisipasi masyarakat yang masih kurang, ketersediaan informasi yang akurat belum memadai, kurangnya perhatian aparat pemerintah desa terhadap permasalahan di masyarakat, kedisiplinan aparatur desa, dan rendahnya pengetahuan sumber daya aparatur desa.
Penelitian ini menggunakan teori prinsip Good Governance yang baik menurut United Nations Development Program (UNDP), (1997) ada 9 prinsip yaitu sebagai berikut: (a) Partisipasi masyarakat; (b) Tegaknya supremasi hukum; (c) Transparansi; (d) Daya Tanggap; (e) Beriorentasi pada consensus; (f) Kesetaraan; (g) Efektivitas dan efisiensi; (h) Akuntabilitas; (i) Visi strategis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik analisis data yang digunakan yaitu Milles, Huberman, & Saldana. (2014) yang meliputi 4 tahap yaitu pengumpulan data, Kondensasi data, penyajian data, dan kesimpulan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis penerapan masing masing prinsip Good Governance dan faktor penghambat di desa Palang Besi, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip Good Governance guna mewujudukan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat dikatakan belum berjalan dengan baik. Hal ini terlihat dari lima indikator prinsip Good Governance belum terlaksana dengan baik karena penerapan prinsip rule of law yang kurang perhatian dari pemerintah desa, prinsip transparansi dimana informasi yang akurat belum tersedia, kedisiplinan yang minim menyebabkan kurang responsive, orientasi konsensus yang tidak menyeluruh, serta efektivitas yang belum berjalan. Semua permasalahan tersebut menghambat terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik di Desa Palangbesi, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.
Kata Kunci: Pemerintah Desa, Good Governace, Desa Palangbesi