Penerapan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer (Cv), Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Dalam Menjamin Kepastian Dan Perlindungan Hukum (Studi Di Kota Ambon)
Abstract
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 mengatur
bahwa pendaftaran Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Persekutuan Perdata
diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Maka Permenkumham tersebut
telah mengesampingkan ketentuan Pasal 23 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD),
sehingga proses pendaftaran akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tidak diajukan
lagi ke pengadilan negeri.
Mengingat bahwa penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum dengan metode
pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang berarti penelitian terhadap peraturan
yang mengatur tentang pengangkatan anak dikaitkan dengan kenyataan. Sedangkan jenis data
yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan jenis data yang bersifat kualitatif.
Dengan diberlakukannya Permenkumham No. 17 Tahun 2018 ini maka pendaftaran CV
menjadi lebih mudah dan lebih teratur. Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman
modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara
elektronik, maka yang harus dipenuhi dalam penerapan aturan tersebut adalah bagainmana
mempercepat dan memudahkan proses pendaftaran prsekutuan. Hal yang sejauh ini sering
terjadi sejak penerapan sistem pendaftaran yang terintegrasi melalui SABU adalah server yang
down karena banyak yang mengakses, dan biasanya, kejadian tersebut terjadi lantaran
kapasitas server yang tidak diperbaharui.