Efektivitas Pasal 111 Ayat (4) Dan Ayat (5) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Yang Mengatur Atas Pendaftaran Peralihan Hak Karena Pewarisan (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang)
Abstract
Terdapat dugaan tidak efektifnya suatu pelaksanaan peraturan perundangundangan di Kabupaten Malang, terkait Pasal 111 ayat (4) dan ayat (5)
PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 42 PP
No. 24 Tahun 1997 yang mengatur tentang pendaftaran peralihan hak karena
pewarisan. Ayat (4) dan ayat (5) dari Pasal 111 PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997
tersebut, mengatur mengenai lampiran akta dan proses tahapan yang harus dilalui
oleh para pemohon yang berkepentingan pada saat melakukan permohonan
peralihan hak karena pewarisan yang sesuai dengan kesepakatan para ahli waris.
Guna menjawab dugaan tersebut, maka penelitian pada tesis ini dilakukan
melalui suatu jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis.
Sedangkan sumber data yang digunakan, merujuk pada data primer yang diperoleh
dari hasil wawancara dan dokumentasi,serta sumber data sekunder yang terdiri baik
dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang kesemua data primer
tersebut akan disusun secara sistematis serta dianalisis guna mendapatkan suatu
hasil kesimpulan.
Dari hasil analisis data primer yang didapatkan, dapat ditarik suatu
kesimpulan bahwa, di Kabupaten Malang pelaksanaan atas Pasal 111 ayat (4)
PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 sudah berjalan dengan efektif, sedangkan
pelaksanaan Pasal 111 ayat (5) PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 tidak berjalan
dengan efektif, yang disebabkan oleh adanya suatu kebijakan atas arahan suatu
proses tahapan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang sebagai
pihak yang berwenang dalam melakukan pendaftaran tanah.
Untuk itu sekiranya diperlukan suatu upaya-upaya alternatif yang harus
segera dilakukan oleh semua pemangku kepentingan khususnya Notaris, agar
pelaksanaan atas pendaftaran hak karena pewarisan di Kabupaten Malang dan di
seluruh wilayah Indonesia, dapat sepenuhnya berjalan dengan efektif