Analisa Yuridis Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Hak Anak Pada Kepemilikan Tanah Di Kota Blitar
Abstract
Kepemilikan tanah pada anak dan pasangan perkawinan campuran sering kali menjadi
masalah tersendiri. Pada kepemilikan tanah perkawinan campuran di Indonesia bermasalah
karena tidak ada perjanjian perkawinan yang memisahkan harta antara Warga Negara
Indonesia dan Warga Negara Asing. Kota Blitar menjadi kota terbanyak nomor dua
penyumbang Pekerja Migran Indonesia menjadi salah satu alasan banyaknya perkawinan
campuran yang terjadi di Kota Blitar.
Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, Bagaimana status
kepemilikan tanah bagi anak dalam perkawinan campuran di Kota Blitar, Kedua, Bagaimana
akibat hukum perkawinan campuran dalam kepemilikan tanah di Kota Blitar
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis
sosiologis dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data dalam
penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi.
Kesimpulan yang bisa diambil dalam penelitian ini adalah hak atas tanah bagi anak
dalam perkawinan campuran bisa dimiliki denga hak milik jika anak tersebut telah terdaftar
dalam sistem indonesia dan sudah memilih menyatakan diri sebagai Warga Negara Indonesia
setelah berumur 18 tahun atau sudah menikah dan Warga Negara Asing yang menikah
dengan Warga Negara Indonesia hanya boleh memiliki hak pakai atas tanah selama tidak
memiliki perjanjian perkawinan.