Fenomena Penyebab Terjadinya Perceraian Studi Kasus Pengadilan Agama Kota Malang
Abstract
Maraknya sebuah kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Malang yang sangat
cenderung sekali dimana dari setiap tahunnya angka perceraian terus meningkat dari tahun
hingga ke tahun berikutnya, Sebagian besar perceraian tersebut disebabkan kurangnya harmonis
di dalam rumah tangngga yang meliputi kurangnya sebuah ekonomi di dalam rumah
tangga,terjadinya perbedaan pendapat dan hingga ada pihak ke tiga dan berujung kekerasan di
dalam rumah tangga tersebut. Perceraian merupakan sebuah fenomena yang tidak asing lagi di
kalangan masyarakat Indonesia karena kasus perceraian ini sudah terjadi cukup lama, bahkan
setelah adanya Undang-Undang menurut Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 adalah “putusnya
sebuah perkawinan dan fenomena tersebut masih terjadi hingga saat ini. Dari waktu ke waktu
fenomena penyebab terjadinya perceraian selalu menarik untuk di bahas dan di teliti. Dari sini
peneliti tertarik untuk meneliti fenomena penyebab terjadinya perceraian yang berada di wilayah
hukum di Pengadilan Agama Kota Malang.
Pada umumnya, banyaknya sebuah faktor yang menyebabkan kasus perceraian yang
mengakibatkan meningkatnya angka perceraian karena kurangnya kesadaran dan bertanggung
jawab di dalam kehidupan rumah tangga bagi seorang suami dan istri. Fokus penelitian ini
adalah 1.Apakaha faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya perceraian di Pengadilan
Agama Kota Malang 2.Bagaimana dampak perceraian di Pengadilan Agama Kota Malang.
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui penyebab yang melatar belakangi perkara
perceraian di Pengadilan Agama Kota Malang, Untuk mengetahuifaktor-faktor dan penyebab
masalah perceraian di Pengadilan Agama Kota Malang.
Untuk mencapai sebuah tujuan yang di harapkan tersebut di atas penelitian ini di
laksanakan dengan menggunakan yaitu jenis penelitian Kualitatif. sehingga prosedur yang di
gunakan di dalam pengiumpulan data yaitu menggunakan metode (Interview) adalah sebuah
dialog yang dilakukan oleh pewawancara (Interview) untuk memperoleh informasi dari
terwawancara, dan menggunkan metode yaitu metode dokumentasi dari asal katanya yaitu
dokumen, yang memiliki arti barang-barang tertulis. Di dalam menggunakan metode
dokumentasi peneliti menyelidiki yaitu benda-benda yang tertulis seperti bukubuku,majalah,dokumen,peraturan-peraturan, notulen rapat, catatn harian,dan lain sebagainya
vi
Dan berdasarkan kerja keras didapatkan hasil temuan penelitian pertama Pasangan yang
menikah dan sah menjadi suami istri biasanya dilakukan oleh sebab yaitu keterpaksaan, baik dari
orang tua maupun dari pernikahan itu sendiri. Pada umumnya di dalam menjalani sebuah rumah
tanngga yang dimana mereka akan menghadapi suatu persoalan-persoalan ekonomi yang sangat
rendah dapat menyebabkan adanya sebuah percekcokkan rumah tangga, masalah emosi yang
masih belum bisa menyikapi berbagai hal, maupun adanya pihak ketiga dalam menjalin suatu
hubungan dan lain-lainya
Kedua Pasangan yang sudah menikah kerap menemui suatu kesulitan dalam menjalani sebuah
rumah tangga salah satu halnya kesulitan dalam membina rumah tangga. Secara keseluruhan dari
pasangan yang menikah, belum siap untuk menikah.Namun sudah terjadinya unsur keterpaksaan
ataupun terjadinya sebuah insiden sehingga mengharuskan mereka untuk menikah. Rendahnya
sebuah ekonomi menjadikan suatu faktor pertama penyebab terjadinya perceraian, emosi yang
masih belum bisa di kendalikan sering menyebabkan KDRT, dan adanya pihak ketiga dalam
pernikahan yang menjadikan penyebab keretakan suatu rumah tangga
Pada akhirnya, penelitian ini mengahsilakan kesimpulan pertama Faktor penyebab
terjadinya fenomena penyebab terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Kota Malang
disebabkan diantaranya mulai dari faktor ekonomi, dan terjadinya faktor perselisihan terus
menerus, kekerasan di dalam rumah tangga, gangguan pihak ketiga, dan adanya keharmonisan di
dalam keluarga tersebut. Kedua Dampak yang dapat ditimbulkan fenomena penyebab terjadinya
perceraian di Pengadilan Kota Malang pada dasarnya sangat berdampak kepada seorang anak
dan pasangan suami dan istri yang telah melakukan perceraian seperti, akan timbulnya sebuah
perasaan seperti dendam,marah, dan akan menyalahkan orang tuanya, dan akan kehilangan rasa
aman dan kehangatan, dan dapat juga menurunya sebuah prestasi dan akan memiliki sifat lebih
agresif. Perceraian merupakan pada dasarnya juga memiliki dampak kepada seorang istri dan
anak,dan menimbulkan rasa kesedihan, depresi, dan akan cenderung menyalahkan diri sendiri,
merasakan akan rasa kesepian yang sangat mendalam dan memutus komunikasi dengan seorang
istri karena menganggap sudah ada kepentingan lagi.