Analisis Yuridis Terhadap Cyber Notary Dalam Perkembangan Hukum Kenotariatan Di Indonesia
Abstract
Pemberian hibah wasiat sifatnya mutlak dengan tidak dapat ditarik kembali
oleh pemberinya sebagaimana ketentuan pada Pasal 1666 KUHPerdata, tetapi
permasalahan mengenai keabsahan hibah wasiat yang dibuat oleh notaris terhadap
anak angkat belum mempunyai kejelasan atau masih terjadi ketidak jelasan
terhadap masalah tersebut. Penulis mengangkat masalah ini dilatarbelakangi oleh
ketidak jelasan (obscuur libel) ketidak jelasan norma hukum pada pelaksanaan
pemberian hibah wasiat terhadap anak angkat. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk menganalisis keabsahan hibah wasiat yang dibuat oleh Notaris terhadap anak
angkat dan Menganalisis perlindungan hukum atas akta hibah wasiat terhadap anak
angkat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa legalitas hibah wasiat yang dibuat
oleh pegawai yang berkuasa dalam hal ini adalah notaris adalah sah. Menurut pasal
1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan bahwa akta otentik ialah
suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh
atau dihadapan pegawai-pegawai yang berkuasa, hal ini menunjukkan legalitas akta
yang dibuat oleh pegawai yang berkuasa adalah sah. Sehingga hibah wasiat yang
dibuat oleh Notaris terhadap anak angkat mempunyai perlindungan hukum yang
kuat karena hibah wasiat tersebut dituangkan menjadi akta otentik yang mana akta
otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat negara dan sudah pasti akta otentik
tersebut mempunyai perlindungan hukum dan kekuatan hukum dengan catatan jika
akta tersebut tidak menyimpangi perundang-undangan yang ada