Implikasi Hukum Bagi Ppat Yang Tidak Mendaftarkan Akta Ppat Lebih Dari 7 (Tujuh) Hari Kerja Ke Kantor Pertanahan (Study Kasus Pada Ppat Dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo)
Abstract
Penelitian ini membahas mengenaiadanya pendaftaran akta PPAT ke
kantor Pertanahan (BPN) yang melebihi dari 7 (tujuh) hari kerja setelah
penandatanganan di kantor PPAT yang di daftarkan ke Kantor Pertanahan (BPN)
Kabupaten Ponorogo oleh PPAT tersebut. Sedangkan jelas pada Pasal 40 ayat
(1)PP 24/1997 tentang PendaftaranTanah menegaskan bahwa: “selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggalditandatanganinya akta yang
bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumendokumenyang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten/Kota
setempat sessuai wilayah kerja PPAT yang bersangkutan untuk didaftar’.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, bahwa terdapat
beberapafaktor penghambat dalam penyampaian pendaftaran hak atas tanah oleh
PPAT ke Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo yaitu: 1. Kurangnya
penyampaian berkas-berkas yang disampaikan klien kepada PPAT. Seperti:
Sertipikat asli; Foto kopi KTP dan KK pihak penjual, apabila tanah tersebut
merupakan harta bersama dengan istrinya maka dilampirkan pula foto kopi KTP
istri dan foto kopi surat nikah; Foto kopi KTP dan KK pihak pembeli; Foto kopi
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) 5
(lima) tahun terakhir dan tahun berjalan/tahun terakhir, belum e-KTP; 2. Adanya
suatu situasi yang mengharuskan PPAT terlambat mendaftarkan akta jual belinya
dikarenakan ada hal yang harus dilakukan guna untuk menyelamatkan suatu
transaksi jual beli. Pembuatan akta jual beli seperti ini terlihat dalam konstruksi
transaksi jual beli dimana pajak-pajak terutang yang telah dibayar belum
tervalidasi baik pajak pembeli (BPHTB) maupun pajak penjual (SSP PPh Final)
pada saat penandatanganan akta dilakukan. 3. Terdapat rasa saling percaya yang
sangat tinggi di antara sesama PPAT dan antara para pihak dengan PPATdan tidak
akan terdapat masalah di kemudian hari yang dapat menyulitkan mereka. 4.Faktor
waktu dan kesibukan dari PPAT, sehingga menyebabkan PPAT tidak bisa
mendaftarkan kewajibannya untuk mendaftarkan aktanya sebelum 7 hari kerja
setelah penandatanganan akta PPAT tersebut.Implikasi hukum terkait dengan
tindakan PPAT yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan berkas
pendaftaran tanah sebelum 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan ke Kantor
Pertanahan Kabupaten Ponorogo adalah dengan cara mengukur sejauh mana
ketentuan itu ditaati atau tidak ditaati oleh subyek hukumnya, dalam hal ini adalah
PPAT. Terkait dengan hal tersebut, belum adanya hukum yang mengatur dengan
ii
tegas tentang sanksi bagi PPAT tersebut dari konsep struktur hukum. Tindakan
hukum terhadap pendaftaran tanah yang didaftarkan oleh PPAT ke kantor
Pertanahan (BPN) Kabupaten Ponorogo yang melebihi jangka waktu 7 (tujuh)
hari, yaitu hanya dikenai teguran lisan dan teguran tertulis yang disampaikan
kepada PPAT bersangkutan dan kepada organisasi IPPAT, sedangkan untuk
pendaftaran hak atas tanah tetap diproses oleh Kantor Pertanahan.