dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai kekuatan
hukum surat wasiat terhadap kewarisan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam
dan KUH Perdata. Pilihan tema tersebut di latar belakangi oleh karena masih
banyaknya masyarakat yang tidak memahami akan perbedaan pelaksanaan wasiat
dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata. Yang mengakibatkan sering terjadinya
perselisihan dalam pembuatan wasiat teresebut. Wasiat menurut aturan Kompilasi
Hukum Islam berbentuk pesan secara lisan dari seseorang yang berwasiat kepada
penerima wasiat sedangkan menurut aturan KUH Perdata dituangkan dalam bentuk
pernyataan secara tertulis dapat berupa akta yang dibuat sesuai dengan ketentuan
undang-undang yang berlaku. Wasiat yang dilaksanakan secara tertulis sudah
dipastikan memiliki kekuatan hukum untuk pembuktian. Sedangkan wasiat yang
dilakukan secara lisan, apabila suatu saat terjadi perselisihan tidak ada yang dapat
dijadikan alat bukti untuk mencari kebenaran atas wasiat tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
permasalahan sebagai berikut: Bagaimana konsep wasiat dalam perspektif
Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata? Bagaimana kekuatan hukum surat
wasiat terhadap kewarisan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam dan KUH
Perdata?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Sedangkan
metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah Pendekatan
Perundang-Undangan, Pendekatan Konsep, dan Pendekatan Perbandingan.
Kemudian teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan menggunakan metode
dokumentasi. Untuk teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik deskriptif
komparatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, jika dilihat dalam perspektif
Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata wasiat memiliki beberapa persamaan
dan perbedaan terhadap keduanya. Persamaan wasiat menurut Kompilasi Hukum
Islam dan KUH Perdata terdapat pada keadaan berlakunya wasiat, batasan wasiat
dan batalnya wasiat. Perbedaan pokok dari wasiat itu sendiri terletak pada syarat
wasiat, bentuk wasiat, dan isi wasiat. Wasiat tersebut sama-sama memiliki kekuatan
hukum yang sempurna dan dapat dibuktikan secara sah dimata hukum apabila
wasiat tersebut dilaksanakan secara tertulis dihadapan dua orang saksi dan notaris
yang bersangkutan. Tidak dilarang apabila wasiat tersebut hanya dilakukan secara
lisan dihadapan dua orang saksi, akan tetapi wasiat tersebut tidak memiliki
kekuatan hukum yang sempurna dibandingkan dengan pelaksanaan wasiat secara
tertulis | en_US |