Show simple item record

dc.contributor.authorKurniasari, Fanny
dc.date.accessioned2021-02-18T03:17:46Z
dc.date.available2021-02-18T03:17:46Z
dc.date.issued2021-01-27
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1568
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai kekuatan hukum surat wasiat terhadap kewarisan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata. Pilihan tema tersebut di latar belakangi oleh karena masih banyaknya masyarakat yang tidak memahami akan perbedaan pelaksanaan wasiat dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata. Yang mengakibatkan sering terjadinya perselisihan dalam pembuatan wasiat teresebut. Wasiat menurut aturan Kompilasi Hukum Islam berbentuk pesan secara lisan dari seseorang yang berwasiat kepada penerima wasiat sedangkan menurut aturan KUH Perdata dituangkan dalam bentuk pernyataan secara tertulis dapat berupa akta yang dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Wasiat yang dilaksanakan secara tertulis sudah dipastikan memiliki kekuatan hukum untuk pembuktian. Sedangkan wasiat yang dilakukan secara lisan, apabila suatu saat terjadi perselisihan tidak ada yang dapat dijadikan alat bukti untuk mencari kebenaran atas wasiat tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana konsep wasiat dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata? Bagaimana kekuatan hukum surat wasiat terhadap kewarisan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Sedangkan metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konsep, dan Pendekatan Perbandingan. Kemudian teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan menggunakan metode dokumentasi. Untuk teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik deskriptif komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, jika dilihat dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata wasiat memiliki beberapa persamaan dan perbedaan terhadap keduanya. Persamaan wasiat menurut Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata terdapat pada keadaan berlakunya wasiat, batasan wasiat dan batalnya wasiat. Perbedaan pokok dari wasiat itu sendiri terletak pada syarat wasiat, bentuk wasiat, dan isi wasiat. Wasiat tersebut sama-sama memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan dapat dibuktikan secara sah dimata hukum apabila wasiat tersebut dilaksanakan secara tertulis dihadapan dua orang saksi dan notaris yang bersangkutan. Tidak dilarang apabila wasiat tersebut hanya dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, akan tetapi wasiat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna dibandingkan dengan pelaksanaan wasiat secara tertulisen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectHukum Perdataen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Kekuatan Hukum Surat Wasiat Terhadap Kewarisan Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdataen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record