Akibat Hukum Gadai Tanah yang Melebihi Waktu 7 Tahun Pada Masyarakat Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 (Studi di Desa Lantan Kec. Batukliang Utara Kab. Lombok Tengah)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Kolom Pencarian


Browse

My Account