Akibat Hukum Gadai Tanah yang Melebihi Waktu 7 Tahun Pada Masyarakat Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 (Studi di Desa Lantan Kec. Batukliang Utara Kab. Lombok Tengah)
Abstract
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang Akibat Hukum Gadai Tanah Yang Melebihi Waktu 7 Tahun Pada Masyarakat Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kegiatan gadai tanah pada masyarakat desa yang tidak menerapkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 sehingga banyak gadai yang ditemukan melebihi waktu yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Karena masyarakat masih cenderung menggunakan hukum adat dan kebiasaan yang berlaku di sana.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa faktor-faktor yang melatarbelakangi seseorang menggadaikan tanah di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah ? 2. Bagaimana akibat hukum tanah gadai yang melebihi waktu 7 tahun apabila dikaitkan dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah ?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum ini dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor-faktor yang melatarbelakangi masyarakat dalam menggadaikan tanahnya ialah karena faktor ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan individu. Semua faktor ini membuat pemilik tanah memilih untuk menggadaikan tanahnya agar dapat mendapatkan dana untuk memenuhi keperluannya. Dan akibat hukum dari gadai tanah yang melebihi 7 tahun apabila dikaitkan dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tersebut adalah akan ada ancaman pidana dan/denda yang dijatuhkan bagi pelakunya, dan bahkan tanah yang melebihi batas maksimum akan jatuh secara otomatis pada Negara dengan ketentuan pemilik diberi kesempatan untuk mengungkapkan keinginannya mengenai bagian tanah mana yang akan dikenakan ketentuan pasal dari peraturan ini. Dan kemudian tanah tersebut tidak berhak atas ganti kerugian dalam bentuk apapun. Meski demikian, aturan ini belum efektif di Desa Lantan dikarenakan minimnya sosialisasi dan kuatnya hukum adat di sana.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Gadai Tanah, Hukum Adat, Hukum Agraria.
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Kandung dan Anak Angkat dalam Perkawinan Poligami Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor: 17/Pdt.G/2012/PTA.Btn)
Fitri, Rizqy Aulia (Universitas Islam Malang, 2021-02-20)Perkawinan menimbulkan hubungan hukum dan akibat hukum antara kedua orang yaitu antara suami dan istri beserta keluarga dari suami dan keluarga dari istri. Indonesia mempunyai dua jenis perkawinan yang dilegalkan yaitu ... -
Kajian Yuridis Terhadap Ahli Waris yang Menolak Menerima Harta Warisan Menurut Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Akum, Yundita Whiwing Nisya (Universitas Islam Malang, 2021-03-03)Pada hukum positif di Indonesia, ahli waris mendapatkan warisan si pewaris pada saat pewaris telah meninggal dunia. Pewarisan dalam KUH Perdata dibagi kedalam dua jenis yaitu hubungan darah dan wasiat atau testament. Harta ... -
Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Hukum Membuat Laporan Polisi yang Didasarkan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus Nomor: 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt. Tanggal 12 Maret 2020 Yang Menyatakan Batal Demi Hukum Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/1/2017/Jateng/Ditreskrimsus Tanggal 3 Januari 2017)
Suwono, Albert Riyadi (Universitas Islam Malang, 2021-06-04)Penelitian tentang Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Hukum Membuat Laporan Polisi Yang Didasarkan Perbuatan Melawan Hukum, membahas masalah (1) Bagaimana keabsahan tindakan hukum membuat laporan polisi yang didasarkan ...